Vaksin Lengkap Jadi Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh saat Nataru

 

Selain memperpanjang PPKM level 1-3 dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, pemerintah juga sudah merilis aturan terkait perjalanan orang pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Dalam syarat perjalanan yang tercantum di Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru, dijelaskan bila ada beberapa poin yang jadi syarat perjalanan menggunakan transportasi umum.

Salah satu syarat perjalanan yang wajib diikuti adalah wajib vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh ketika Nataru.

BACA JUGA : Mau Liburan Saat Nataru, Cek Lengkap Syarat dan Aturan Perjalanannya

syarat vaksin tidak berlaku di pasar

Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memang dikarenakan alasan medis atau kesehatan, sehingga belum bisa mendapatkan suntukan vaksin Covid-19.

Tak hanya itu saja, vaksinasi Covid-19 yang dimaksud dalam Imendagri tersebut adalah yang sudah mendapatkan dosis lengkap, yakni dua kali suntik.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, masyarakat juga tetap diharuskan melakukan pengetesan melalui metode antigen dengan kurun waktu 1×24 jam.

Bila mana dalam pelaksnaannya ditemukan pelaku perjalanan yang ternyata positf Covid-19, maka secara sigap akan segera dilakukan isolasi mandiri atau lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA : Sudah Vaksin, Tetap Jaga Prokes ya!

Dengan adanya keputusan atau aturan baru ini, maka secara langsung juga mengugurkan Imendagri sebelumnya, yakni nomor 62 yang menyangkut soal aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, yang mana diketahui memang sudah dibatalkan.

Exit mobile version