Kenapa UKM Kuliner Diutamakan Dapat Vaksin ?

Vaksinasi UKM

Menjadi salah satu motor penggerak perekonomian yang dihantam pandemi Covid-19, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bakal mengajukan agar pelaku UKM dan koperasi di seluruh daerah di Indonesia segera mendapat suntukan vaksin.

“UKM yang pertama menjadi prioritas mendapat vaksin adalah pelaku usaha yang bergerak di sektor kuliner, khususnya makanan dan minuman,” kata Teten dalam keterangan resminya awal April lalu.

Menurut Teten, alasan kenapa vaksin pertama diberikan bagi UKM kuliner adalah di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha di sektor tersebut termasuk yang paling banyak bersentuhan dengan publik.

“Kami sudah ajukan agar pelaku UKM di sektor makanan dan minuman. Karena, sektor ini dari segi ekonomi berjalan baik di tengah pandemi, tapi juga punya potensi penularan. Nanti tinggal menunggu jadwal,” tegas Teten.

BACA JUGA : Kolaborasi Vaksin dan Stimulis, Pacu UMKM Rebound

Setelah seluruh ASN KemenkopUKM mendapat vaksin (tahap 2), tahapan selanjutnya adalah pelaku UKM yang akan menjadi prioritas penerima vaksin.

Menurut Teten, untuk pelaksanaan vaksin pelaku UKM di daerah, akan dilakukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan di setiap wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut dia optomis bila melalui vaksinasi, maka akan mempercepat pemulihan konsumsi serta mengembalikan potensi pasar yang lebih luas bagi UKM.

“Saya berharap semua pelaku UKM bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah. Sehingga, kita semua bisa menjadi lebih percaya diri,” imbuh Teten.

Dengan mendapat vaksin Covid-19, Teten meyakini bahwa kinerja UKM sektor kuliner bakal lebih meningkat lagi. Hanya saja, Teten tetap menekankan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan.

BACA JUGA : Mau Sukses ? Pelaku UMKM Pantang Abaikan 3 Hal Ini

Bukan karena sudah divaksin, artinya bisa seperti dulu lagi. Justru vaksinasi menjadi batu loncatan era New Normal dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Karena mereka masuk dalam kategori pemberi pelayan publik, pelaku ekonomi yang tentu akan berdampak pada ekonomi. Jadi, kita akan segerakan,” tukas MenkopUKM.

Exit mobile version