Kocak, Viral Meme PPKM Level 4 Makan di Tempat Cuma 20 Menit

Meme Kocak Makan di Warteg PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bila PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Sejumlah aturan pun kembali direvisi dengan memberikan kelonggaran bagi beberapa sektor usaha.

Salah satunya adalah warung makan, warteg, restoran, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenis yang berada di ruang terbuka, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan pembatasan kapasitas pengunjung.

Namun yang menarik adalah adanya pembatasan waktu makan, yakni hanya 20 menit saja bagi pengunjung yang dine-in alias makan di tempat. Hal ini mendatangkan kegalaun tersendiri bagi masyarakat.

BACA JUGA : Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4

 

Berangkat dari hal itu, banyaklah meme-meme kocak yang viral di ragam media sosial mengenai pembatasan waktu makan yang hanya 20 menit saja.

Meme-meme kocak ini menggambarkan bagaimana suasana makan di sebuah warteg dengan waktu singat dalam aturan PPKM Level 4 ini cukup kreatif dan menggundan tawa.

Pengunjung seakan tak memiliki banyak waktu untuk memilih menu, mengobrol, atau bahkan menghabiskan makanan. Belum lagi yang masih menunggu makanannya dihidangkan.

Boleh dibilang hadirnya meme-meme lucu ini seakan menjadi obat canda di tengah kecaman pemberlakuan PPKM yang memang suka tidak suka harus diakui menghancurkan bisnis sebagian pengusaha.

BACA JUGA : Jokowi : PPKM Lanjut Sampai 2 Agustus, Warung Makan Boleh Buka Terbatas

Pasalnya, sejak ada Corona saja sudah banyak usaha yang gulug tikar, dan saat mulai longgar di mana roda bisnis mulai kembali berputar, mereka harus kembali mulai dari nol lantaran angka kasus Covid-19 yang meroket.

Meme-meme lucu ini bertebaran di jejaring media sosial, bahkan sampai diangkat di beberapa media online yang menjadi berita hiburan.

Suka tidak suka, meski sudah ada pelonggaran pada PPKM Level4, namun memang aturan ketat mengenai protokol kesehatan wajib dijalankan. Bahkan penyekatan dan aturan untuk berpergian pun juga masih berlaku.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka Covid-19 meningkat lagi imbas hadirnya varian Delta yang menghantam Indonesia sejak beberapa waktu lalu.

Semoga ke depannya aturan ini bisa selesai, bisnis dan usaha bisa kembali berjalan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang babak belur.

Exit mobile version