Dua hari ini ramai pemberitaan mengenai ribuan orang yang masuk dalam kategori daftar hitam dan ditolak masuk ke dalam mal yang ada di Indonesia. Lantas apa artinya daftar hitam dan penolakan tersebut ?
Memantau dari ragam pemberitaan, ternyata yang dimaksud dengan daftar hitam terhadap ribuan orang yang ditolak masuk adalah konsumen-konsumen yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terdeteksi melalui aplikasi PeduLindungi ketika akan melakukan proses registrasi.
Jumlahnya sendiri ribuan, dan hasil ini didapat dari penyaringan Aosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) guna memastikan bila pusat-pusat perbelanjaan atau mal dimasuki oleh orang yang sehat atau negatif dan telah melakukan vaksinasi.
BACA JUGA :Â Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha
Menurut Ketua Umum APPBI Aplhonzus Widjaja, pihaknya berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan penerapan dua protokol, yakni terkait kesehatan serta wajib vaksinasi melalui screening aplikasi PeduliLindungi ketika memindai QR Code.
“Sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus.
Menurut Alphonzus, adapun pemberlakuan kedua protokol bertujuan memastikansemua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Saat pengujung memindai QR Code pada aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan notifikasi warna hitam, maka akan langsung dilarang masuk.
Dari data yang dikeluarkan Menko Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu, sampai dengan 5 September 2021 lali ada 1.603 orang berstatus positif dan masuh ke daftar hitam. Ribuan orang tersebut diketahui mencoba untuk tetap melakukan aktivitas publik yang salah satunya masuk ke area pusat mal.
“Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,” katanya.
BACA JUGA :Â Mudahnya Lacak Paket JNE
Dengan adanya penolakan ribuan orang yang mendapat notifikasi warna hitam, dia menjelaskan bila usat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan.
“Disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,” ujarnya.