Beberapa hari lalu sempat viral video di media sosial terkait seorang warga net yang melakukan pembelian token listrik PLN namun tak sesuai dengan meteran ketika diisi.
Dalam video tersebut diketahui warga membeli token sebesar Rp 50.000, tetap pada meteran hanya 36.00. Sontak hal tersebut pun membuat konsumen kecewa karena tidak sesuai.
Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan bahwa membeli token listrik tidak sama dengan membeli pulsa untuk telepon seluler. Perlu dipahami, angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukanlah rupiah, melainkan kWh (kilowatt hour).
BACA JUGA : Jajakan Produk Lokal, Ribuan UMKM Siap Kepung MotoGP Mandalika
Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrikyang berlaku, bukan dalam nominal rupiah. Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.
“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” ucapnya.
Lantas bagaimana cara mengetahuinya. Agar lebih jelas PLN pun memberikan penjelasan terperinci terkait pulsa atau token listrik agar konsumen bisa dengan mudah memahami rinciannya.
BACA JUGA : Disuntik Listrik PLN, Petani Buah Naga Nikmati Omzet Ratusan Juta
Pertama dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Seperti diketahui, hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
8. I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
BACA JUGA : Program Konversi Motor Listrik, Pemerintah Siap Libatkan UKM
Contoh, pelanggan yang hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
– Harga token: Rp 50.000,-
– PPJ 3 persen: Rp 1.500,-
– Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-
Maka besaran token yang didapat:
(Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000, untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.
“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000,” terang Agung.