Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Tapi Ada Syaratnya

 

Menyambut kebijakan wajib uji emisi untuk kendaraan bermotor yang rencananya bakal diterapkan di awal 2022 mendatang, Yamaha ikut memberikan layanan gratis uji emisi bagi konsumen yang akan melakukan servis motornya.

Yamaha menyediakan 4 (empat) dealer atau bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi, salah satunya di Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta. Khusus pada bulan November 2021, Yamaha FSS Jakarta menyediakan gratis uji emisi bagi seluruh konsumen service Yamaha FSS.

“Yamaha mendukung Pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang, pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri. Demi kesuksesan program Pemerintah ini, Yamaha memberikan kemudahan bagi konsumen service Yamaha dengan menyediakan fasilitas tersebut secara gratis,” ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.

BACA JUGA : Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Baru Berlaku 2022

Uji emisi

Uji Emisi diperuntukkan untuk seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun lebih, dengan biaya jasa Rp 50.000/unit di Yamaha Flagship Shop Jakarta. Konsumen bisa mendapatkan uji emisi secara gratis apabila sebelumnya telah melakukkan service dan ganti oli. Program ini berlaku untuk semua tipe motor Yamaha dan tidak ada batasan maksimal usia motor.

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

– Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot

– Kendaraan dalam kondisi di tempat yang datar

– Pada saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor

– Mesin harus pada suhu 60°c s/d 70°c

– Accesoris pada kendaraan dalam keadaan mati

– Temperatur area pengujian pada suhu 20-35°c

– Mesin motor dalam kondisi idle/langsam RPM 1300

– Dilakukan selama 5-7 menit

– Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai

– Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida

– Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

BACA JUGA : Tekan Emisi Karbon, Grab Serius Gunakan Armada Kendaraan Listrik

Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Exit mobile version