JNEWS – Sebagai negara kepulauan yang besar, Indonesia memiliki cukup bandara yang tersebar dari Aceh sampai Papua untuk melayani penerbangan domestik maupun internasional. Ada bandara berukuran besar, menengah dan kecil, disesuaikan dengan kebutuhan penerbangan yang ada.
Sejak tahun lalu, dari puluhan bandara yang ada, tercatat 17 di antaranya sudah berstatus bandara internasional (international airport). Artinya bandara tersebut melayani rute penerbangan internasional secara langsung.
Sebelumnya, terdapat 35 bandara internasional di Indonesia, tapi kemudian 18 bandara ditangguhkan statusnya oleh pemerintah pada tahun 2024.
Namun, terhitung sejak April 2025, pemerintah kembali menetapkan 3 bandara tambahan yang berstatus internasional seperti yang tertuang dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025. Ketiga bandara tersebut yakni:
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Bangka Belitung
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah
Ketiga bandara tersebut di atas menambah jumlah bandara di Indonesia yang sudah berstatus bandara internasional sehingga kini total ada 20 bandara. Sebelumnya ada  17 bandara yang berstatus bandara internasional seperti Bandara Soekarno – Hatta (Tangerang, Banten), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta), Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara), Bandara Ngurah Rai (Bali) dan lainnya. *
Baca juga:Â 7 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Ikonik