3 Juta Usaha Mikro Bakal Dapat Aneka Sertifikasi Usaha Gratis

Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya, alias gratis.

Hal ini diberikan kepada sektor usaha yang berkriteria usaha mikro, sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.

“Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Rencana pemberian fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tersebut, merupakan pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

BACA JUGA : Hadir di Pulau Terluar, Upaya JNE Merajut Kebahagiaan Masyarakat Kepulauan Meranti 

Menurut Eddy, pihaknya telah menargetkan ada 3 juta pelaku usaha mikro yang bakal mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut secara cuma-cuma.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

“Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro,” ujar Eddy.

Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim, kondisi tersebut mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Kemenkop UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait.

“Hal itu untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota,” papar Eddy.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal, diperlukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

BACA JUGA : Ini Caranya UMKM Naik Kelas, Jangan Standar Aja

Ilustrasi Izin Usaha/ Dok.klik24.id

Meskipun sebenarnya PP nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare). Tapi untuk pemakaian logo halal, tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

Karena itu, Kemenkop UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.

“Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut,” tegas Eddy.

Sedangkan terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

Eddy menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan Izin Edar MD. Selain itu juga menanggung biaya penggantian pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro.

BACA JUGA : Gimana Caranya UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis ?

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Selanjutnya, untuk informasi kriteria dan persyaratannya dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkas Eddy.

Exit mobile version