JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Tak Ada Lagi Larangan Mudik, Masih Butuh SIKM Masuk Jakarta ?

by Redaksi JNEWS
19 May 2021
Tes Antigen di jalan tol
Share on FacebookShare on Twitter

Larangan mudik Lebaran resmi selesai pada Senin 17 Mei 2021 lalu. Dengan demikian, sejumlah aturan perjalanan pun tak lagi berlaku, salah satunya soal kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini ditegaskan oleh Kepela Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menjelaskan bila mulai 18 Mei 2021, pendatang atau warga yang inging ke luar kota tak perlu lagi mengantongi SIKM.

“SIKM hanya berlaku untuk pelaku perjalanan peroerangan sampai 17 Mei 2021, jadi sudah tidak lagi pakai SIKM saat ini,” kata Syafrin mengutip dari beberapa sumber.

Meski demikian, jangan senang dulu, pasalnya terhitung mulai 18-24 Mei 2021, pemerintah melanjutkan proses pengetatan perjalan sebagi langkah antisipasi arus balik yang akan memasuki Jakarta atau wilayah lain di Jabodetabek.

BACA JUGA : Ini Lokasi Tes Antigen Pemudik Selama Arus Balik

Selama masa pengetatan perjalanan ini, baik pendatang atau warga yang ingin keluar kota tetap diwajibkan menyertakan bukti surat bebas Covid-19. Hasil tes negatif yang diakui berasal dari uji GeNose sebelum keberangkatan dan rapid test antigen 1×24 jam.

Arus balik pemudik

Dengan demikian, meski SIKM tak lagi dibutuhakan, tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Bukti tes negatif tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang menggunakan segala moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara.

Sedangkan yang berpergian menggunakan mobil atau motor pribadi, sifatnya hanya imbauan saja. Tapi polisi dan Dishub tetap melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi akses masuk ke Jabodetabek.

Langkah ini diambil sebagi proses skiring usai tak lagi menggunakan SIKM. Pada pos penyekatan tersebut, pendatang yang masuk ke Jakarta akan di swab secara gratis apabila tak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 dari daerah asalnya.

Bila terbukti positif, otomatsi akan langsung dikarantina oleh pemerintah daerah. Namun khusus untuk pendatang dari Pulau Sumatera, sudah menjadi mandatori wajib menyertakan tes antigen mandiri sebelum masuk ke Pulau Jawa.

BACA JUGA : Pemudik dari Sumatera Wajib Tes Antigen Sebelum ke Jakarta

Pengetatan sendiri telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penyekatan mudik di jalan tol

Dalam SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Tags: Antigenlarangan mudikLebaranMudikPengetatanPerjalananSE Gugus TugasSIKMSurat Izin Keluar Masuk
Share194Tweet122
Next Post
Resident Evil dikenal sebagai game survival horror dengan standar tertinggi.

Trailer RESIDENT EVIL : Infinite Darkness di Netflix Hari Ini!

TERKINI

Para peserta berfoto bersama Narasumber Creative Workshop di Universitas Surabaya (22/5/2025)

JNE Gelar Workshop Kreatif di UBAYA: Menyemai Inspirasi Tanpa Batas

24 May 2025
Egg Freezing: Proses, Manfaat, dan Pertimbangannya

Mengenal Egg Freezing: Proses, Manfaat, dan Pertimbangannya

24 May 2025
para kurir diundang dalam pembukaan Munas XI Asperindo

Formasi Pagar Betis 140 Kurir Warnai Pembukaan Munas XI Asperindo 2025

23 May 2025
Tempat Wisata di Banjar yang Cocok Dikunjungi

7 Tempat Wisata di Banjar yang Cocok Dikunjungi bareng Sahabat atau Keluarga

23 May 2025
Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul di Media Sosial

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul yang Belakangan Ngehits di Media Sosial

23 May 2025
M. Feriadi Ketua Umum Asperindo 2 periode

M. Feriadi Soeprapto: Refleksi Kepemimpinan dan Harapan untuk Asperindo

23 May 2025

POPULER

Daftar Paus Era Modern dan Negara Asalnya

Daftar Paus di Era Modern, Negara Asal, dan Kontribusinya terhadap Dunia

by Penulis Konten
13 May 2025

Kuliner Bukittinggi yang Wajib Dicoba

10 Kuliner Bukittinggi yang Wajib Dicoba Saat Liburan ke Sumatra Barat

by Penulis Konten
30 April 2025

Kena PHK, Ini 8 Hal yang Perlu Dilakukan

Kena PHK dan Bingung Harus Apa? Ini 8 Hal Penting yang Perlu Segera Dilakukan

by Penulis Konten
14 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital

Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital yang Praktis dan Fleksibel

by Penulis Konten
16 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal