JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Tak Ada Lagi Larangan Mudik, Masih Butuh SIKM Masuk Jakarta ?

by Redaksi JNEWS
19 May 2021
Tes Antigen di jalan tol
Share on FacebookShare on Twitter

Larangan mudik Lebaran resmi selesai pada Senin 17 Mei 2021 lalu. Dengan demikian, sejumlah aturan perjalanan pun tak lagi berlaku, salah satunya soal kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini ditegaskan oleh Kepela Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menjelaskan bila mulai 18 Mei 2021, pendatang atau warga yang inging ke luar kota tak perlu lagi mengantongi SIKM.

“SIKM hanya berlaku untuk pelaku perjalanan peroerangan sampai 17 Mei 2021, jadi sudah tidak lagi pakai SIKM saat ini,” kata Syafrin mengutip dari beberapa sumber.

Meski demikian, jangan senang dulu, pasalnya terhitung mulai 18-24 Mei 2021, pemerintah melanjutkan proses pengetatan perjalan sebagi langkah antisipasi arus balik yang akan memasuki Jakarta atau wilayah lain di Jabodetabek.

BACA JUGA : Ini Lokasi Tes Antigen Pemudik Selama Arus Balik

Selama masa pengetatan perjalanan ini, baik pendatang atau warga yang ingin keluar kota tetap diwajibkan menyertakan bukti surat bebas Covid-19. Hasil tes negatif yang diakui berasal dari uji GeNose sebelum keberangkatan dan rapid test antigen 1×24 jam.

Arus balik pemudik

Dengan demikian, meski SIKM tak lagi dibutuhakan, tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Bukti tes negatif tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang menggunakan segala moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara.

Sedangkan yang berpergian menggunakan mobil atau motor pribadi, sifatnya hanya imbauan saja. Tapi polisi dan Dishub tetap melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi akses masuk ke Jabodetabek.

Langkah ini diambil sebagi proses skiring usai tak lagi menggunakan SIKM. Pada pos penyekatan tersebut, pendatang yang masuk ke Jakarta akan di swab secara gratis apabila tak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 dari daerah asalnya.

Bila terbukti positif, otomatsi akan langsung dikarantina oleh pemerintah daerah. Namun khusus untuk pendatang dari Pulau Sumatera, sudah menjadi mandatori wajib menyertakan tes antigen mandiri sebelum masuk ke Pulau Jawa.

BACA JUGA : Pemudik dari Sumatera Wajib Tes Antigen Sebelum ke Jakarta

Pengetatan sendiri telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penyekatan mudik di jalan tol

Dalam SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Tags: Antigenlarangan mudikLebaranMudikPengetatanPerjalananSE Gugus TugasSIKMSurat Izin Keluar Masuk
Share194Tweet122
Next Post
Resident Evil dikenal sebagai game survival horror dengan standar tertinggi.

Trailer RESIDENT EVIL : Infinite Darkness di Netflix Hari Ini!

TERKINI

De Djawatan Forest: Hutan Trembesi di Banyuwangi

Pesona De Djawatan Forest, Hutan Trembesi di Banyuwangi yang Unik dan Asri

15 July 2025
best sales jne 2024

Apresiasi untuk Konsistensi, JNE Nobatkan Melati Iskandar sebagai Key Account Executive Terbaik 2024

15 July 2025
Ayam Rarang Khas Lombok yang Pedas Gurih

Ayam Rarang: Pedas Gurih Khas Lombok yang Bikin Nagih

15 July 2025
Jalan Terindah di Dunia yang Mengagumkan

17 Jalan Terindah di Dunia yang Bikin Kagum Sepanjang Perjalanan

15 July 2025
kolal KAI dan karakter si jumbo

Bangga Karya Anak Bangsa, KAI Dekatkan Karakter Si Jumbo dengan Pelanggan

15 July 2025
risiko bisnis

Catat, Ini 5 Risiko Kecil yang Bisa Bikin Bisnismu Kocar-Kacir!*

14 July 2025

POPULER

Canyoneering Terbaik di Dunia Wajib Dicoba

6 Lokasi Canyoneering Terbaik di Dunia yang Wajib Dicoba Petualang

by Penulis Konten
1 July 2025

Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

by Penulis Konten
3 July 2025

Tempat Wisata di Pontianak Paling Populer

8 Tempat Wisata di Pontianak yang Paling Populer dan Seru

by Penulis Konten
27 June 2025

Film Animasi Indonesia yang Membanggakan

6 Film Animasi Indonesia yang Membanggakan dan Seru

by Penulis Konten
25 June 2025

Syarat Buat NPWP dan Langkah-langkahnya

Langkah-Langkah dan Syarat Buat NPWP yang Perlu Diketahui

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal