PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) mengumumkan laporan keuangan triwulan pertama 2021. Dalam laporan keungan tersebut, IPCM mencatatkan pendapatan pada triwulan pertama 2021 sebesar Rp 184,5 miliar, tumbuh 0,2% dibanding tahun lalu, dengan kontribusi terbesar dari jasa penundaan kapal (towage) sebesar Rp 162,3 miliar atau 88% dari total pendapatan.
Masih dalam laporan yang sama, IPCM juga berhasil secara konsisten membukukan peningkatan laba di tengah pandemi, dengan total laba komprehensif pada triwulan 1 – 2021 sebesar Rp 33,0 miliar, naik 2% dari Rp 32,3 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pendapatan dari jasa pengelolaan kapal memberi kontribusi 8% atau Rp 14,1 miliar dan jasa pemanduan (pilotage) terminal khusus (tersus) berkontribusi 4% sebanyak Rp 8,2 miliar. Adapun pendapatan dari jasa penundaan kapal terdiri dari pelabuhan umum sebesar Rp 103,5 miliar, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) sebanyak Rp 34,4 miliar dan tersus senilai Rp 24,4 miliar, dengan peningkatan tertinggi pada TUKS sebesar 53% dibanding triwulan pertama tahun lalu.
Baca Juga: 6 Tahun Beroperasi, Angkutan Khusus Ternak Menunjukkan Kinerja Baik
Perseroan berhasil menekan beban umum dan administrasi sebesar 19% dari Rp 28,0 miliar pada triwulan 1-2020 menjadi Rp 22,9 miliar pada triwulan tahun ini, sehingga laba usaha triwulan ini naik 5,1% menjadi Rp 38,7 miliar.
Neraca keuangan juga menunjukkan perbaikan pada triwulan pertama tahun ini dengan total liabilitas turun signifikan 24,6% menjadi Rp 238,9 miliar dibandingkan Rp 316,6 miliar tahun lalu.
Selain itu, IPCM membagikan dividen sebesar 80% dari laba tahun 2020. Dividend payout ratio (DPR) sebesar 80% tersebut merupakan peningkatan dari tiga tahun sebelumnya yaitu 30%, 49%, 75% dari laba tahun 2017-2019.
Kenaikan ini menunjukkan komitmen Perseroan terhadap pemegang saham dan investor yang terus memberikan kepercayaan dan dukungan kepada IPCM.
“Selain kinerja keuangan yang meningkat, sebagai salah satu wujud kepatuhan peraturan dan strategi kelangsungan bisnis perusahaan, IPCM semakin berperan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujar Direktur Utama IPCM, Amri Yusuf dalam keterangan resminya.
Baca Juga: IPCM Catat Pertumbuhan Pendapatan Rp 697 Miliar
Kinerja lain dalam tahun ini adalah IPCM mendapatkan sertifikasi untuk International Safety Management (ISM) Code serta Safety Management System untuk perusahaan (DOC ISM CODE) dan 10 kapal tunda (SMC ISM CODE) untuk periode 2021-2025.
Pada akhir Mei 2021, sebagaimana diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI), IPCM berhasil naik kelas ke papan utama dari sebelumnya di papan pengembangan. Papan utama berisi saham-saham perusahaan berskala besar yang diukur dari, antara lain, nilai aktiva berwujud bersih.
Perusahaan dapat dinyatakan naik kelas ke papan utama jika memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Perubahan penempatan papan pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2021.
“Kami mensyukuri IPCM dinilai layak oleh Bursa Efek Indonesia untuk naik kelas ke papan utama setelah melalui proses penilaian yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Amri.
Baca Juga: Menhub Usul Penataan Pelabuhan Gorontalo ke Presiden