JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level

by Redaksi JNEWS
25 August 2021
syarat perjalanan kereta api masih sama di PPKM level 3
Share on FacebookShare on Twitter

Meski angka kasus penyebaran Covid-19 melandai, pemerintah masih meneruskan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 dengan penurunan level menjadi level 3 dari level 4. Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun menegaskan tidak ada yang berubah dari aturan-aturan yang sebelumnya dikeluarkan.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Joni pun mengatakan, bahwa syarat penggunaan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini tetap belum ada perubahan. Namun, menurutnya PT KAI siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Mau Beraktivitas di Masa PPKM, Wajib Punya Aplikasi Pedulilindungi

PT KAI sendiri secara konsisten menerapkan syarat perjalan kereta api secara ketat. Pada periode 17 s.d 23 Agustus, PT KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

Berikut syarat perjalanan kereta api jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jabodetabek Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Sejumlah Penyesuaian Barunya

Syarat perjalanan kereta api lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3%.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli s.d 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Baca Juga: Strategi PT KAI Tekan Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskereta apiKereta api jarak jauhPPKM Level 3PT Kereta Api Indonesiasyarat perjalanan kereta api
Share190Tweet119
Next Post
Hyundai Staria

Hyundai Staria, Mobil Keluarga Baru Bernuansa Angkasa

TERKINI

Candi Sambisari: Candi yang Pernah Terkubur Berabad-abad

Candi Sambisari: Permata Sejarah yang Terkubur dan Ditemukan Kembali

23 August 2025
Tempat Wisata di Lhokseumawe yang Memesona

8 Tempat Wisata di Lhokseumawe: Dari Pantai Eksotis hingga Situs Bersejarah

22 August 2025
Pantai Kondang Merak di Malang Selatan yang Indah

Pantai Kondang Merak: Keindahan Alam Malang yang Masih Alami

22 August 2025
lomba agustusan jne

Seru-seruan Lomba Agustusan di SPC JNE Veteran

22 August 2025
Bekerja di JNE tahun 1994, Satal telah memasuki masa persiapan pensiun

Tahun ke-31 di JNE, Satal Kenang Masa Awal Perusahaan dengan Haru

22 August 2025
Makanan Khas Banten Wajib Dicoba

22 Makanan Khas Banten yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup

22 August 2025

POPULER

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal