JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mau Beraktivitas di Masa PPKM, Wajib Punya Aplikasi Pedulilindungi

by Redaksi JNEWS
24 August 2021
Aplikasi Pedulilindungi
Share on FacebookShare on Twitter

 

PPKM kembali dilanjutkan meski secara kasus penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai. Hal ini dilakukan sebagai strategi menghindari membeludaknya kembali kasus baru di Indonesia.

Jabodetabek dan beberapa aglomerasi lainnya dengan kasus yang sudah menurung, kini beralih menjalankan aturan PPKM level 3. Tapi selain dari aturan yang harus dipatuhi, sebagai syarat beraktivitas masyarakat nantinya wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi.

Pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai sarana skrining (penapisan) di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

BACA JUGA : Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha

Bahk ke depannya, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi tersebut bagi seluruh moda transportasi, seperti Kereta Api, Bis Umum, Kapal Api, dan Penyeberangan.

Sertifikat Vaksin

“Secara keseluruhan total masyarakat yang melakukan skrining Aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,9 juta orang, dan tercatat sejumlah 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Inisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, lantaran itu pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan teknologi tersebut.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran COVID-19.

“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi. Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

“Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” tandas Bapak Menteri.

BACA JUGA : JNE, Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi

Aplikasi Pedulilindungi

Menteri Johnny juga menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19. Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

 

Tags: Aplikasi PedulilindungiBeraktivitascovid-19PedulilindungiPPKMPPKM Level 3Syarat
Share202Tweet126
Next Post

Bukalapak dan Kemenkop UKM Suarakan Dukungan untuk UMKM Lokal

TERKINI

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

10 July 2026
sim card

Juli 2026 ini, Operator Wajib Registrasi SIM Card dengan Biometrik

10 July 2026
Gurun Atacama: Gurun Terkering di Dunia yang Penuh Keajaiban Alam

Atacama Desert: Gurun Terkering di Dunia yang Penuh Keajaiban Alam

10 July 2026
Pantai Tureloto Nias: Pesona Laut Jernih yang Dijuluki Laut Mati dari Indonesia

Pantai Tureloto Nias: Pesona Laut Jernih yang Dijuluki Laut Mati dari Indonesia

9 July 2026
sertifikat halal gratis

Kepala BPJPH Serahkan 5.000 Sertifikat Halal Gratis Kepada UMK

9 July 2026
Pulau Penyengat: Jejak Kesultanan Melayu yang Masih Terawat di Kepulauan Riau

Pulau Penyengat: Jejak Kesultanan Melayu yang Masih Terawat di Kepulauan Riau

9 July 2026

POPULER

Mengenal Jatim Park, Taman Rekreasi Edukatif yang Populer di Malang Raya

Mengenal Jatim Park, Taman Rekreasi Edukatif yang Populer di Malang Raya

by Penulis JNEWS
30 June 2026

Apa Itu Lipstick Effect? Memahami Perilaku Konsumen di Masa Ketidakpastian

Apa Itu Lipstick Effect? Memahami Perilaku Konsumen di Masa Ketidakpastian

by Penulis JNEWS
22 June 2026

Gunung Fuji: Pesona Alam Jepang yang Sulit Dilupakan

Gunung Fuji: Pesona Alam Jepang yang Sulit Dilupakan

by Penulis JNEWS
15 June 2026

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

by Penulis JNEWS
25 June 2026

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

by Penulis JNEWS
17 June 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal