Baru-baru ini ramai permasalahan soal izin edar BPOM untuk produk makanan layakanya olahan atau frozen food. Nah, buat pelaku UMKM yang masih binggung, kini tak perlu repot lagi karena semua sudah bisa diakses via online.
Seperti diketahui, sama dengan perizinan usaha lainnya, masalah izin edar juga menjadi konteks yang penting bagi tiap produk, terutama terkait makanan. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan keamanan dan jaminan bagi masyarakat ketika mengkonsumsinya.
Dengan adanya izin yang jelas, maka masyarakat memiliki jaminan, bahkan sampai kepastian hukum atas produk makanan yang dipasarkan UMKM dan dibeli serta dikonsumsi. Aturan ini pun sudah tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
BACA JUGA :Â UMKM Frozen Food Terancam Penjara , KemenkopUKM Lakukan Koordinasi
Pada aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olaha baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Nah, cara untuk mendapat izin edar via online bisa dilakukan UMKM dengan mengikuti beberapa tahapan, yakni :
1. Registrasi Akun Perusahaan
– Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB
– Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
– Input data perusahaan dan pabrik
– Upload dokumen pendukung
– Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
– Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.
2. Registrasi Pangan Olahan
– Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
– Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
– Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
– Input data dan upload dokumen pendukung dan klik proses
– Tunggu penerbitan surat perintah bayar
– Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
– Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
– Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.
3. Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri
BACA JUGA :Â Temukan Khasiat dari 5 Bahan Pangan Khas Nusa Tenggara Timur
– NPWP
– Nomor Izin Berusaha (NIB)
– Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]
– Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
– Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.
4. Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor
– NPWP
– Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol
– Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
– Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
– Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.