JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Relaksasi UMKM, DKI Jakarta Siap Terbitkan 84.388 Izin Usaha

by Redaksi JNEWS
23 July 2020
Relaksasi UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov DKI saat tengah memberikan relaksasi kepada UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal menargetkan penerbitan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hingga akhir Agustus 2020.

Pemprov DKI endiri saat ini tengah memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi. Pemberian relaksasi UMKM ini sebagai bentuk stimulus agar bisnis UMK bangkit kembali di tengah situasi krisis pandemi Covid-19.

Relaksasi UMKM yang dimaksud berupa layanan yang mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan pers.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Baca Juga: Riset: UMKM yang Go Digital yang Akan Bertahan Selama Pandemi

“Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang (memiliki IUMK),” ujar Benny.

Maka dari itu, lanjut Benni, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara online. “Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” kata Benni.

Benni mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah DKI Jakarta, antara lain memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan dan memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Menurutnya terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan.

Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni.

Baca Juga: JNE Merauke Menjadi Pilihan Utama di Ujung Timur Indonesia

Alur pelayanan Relaksasi IUMK

Alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK, dia menerangkan, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP atau SKDS bila pemohon bukan berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, dia menerangkan, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja.” imbuh Benni.

Adapun, sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ovo Fasilitasi Pembayaran Hewan Kurban Secara Digital

Tags: Pemprov DKi JakartaRelaksasi UMKMUMKM
Share207Tweet130
Next Post

Primero, Masker 3-Ply yang Sesuai Standar BNPB Bisa Tahan Micro Droplets

TERKINI

Memilih Bandeng Presto yang Enak dan Bagus

Tips Memilih Bandeng Presto Berkualitas agar Tidak Salah Beli

18 October 2025
Tempat Wisata di Tomohon Berpanorama Indah

14 Tempat Wisata di Tomohon dengan Panorama Indah

18 October 2025
wisata malam ragunan

Wisata Malam Ragunan Sukses, Diserbu Ribuan Pengunjung

17 October 2025
Piramida Giza Mesir Kuno: Sejarah, Arsitektur, Aktivitas

Piramida Giza: Warisan Peradaban Mesir Kuno yang Abadi

17 October 2025
Hutan Taiga yang Menjadi Sabuk Hijau Bumi

Mengenal Hutan Taiga, Sabuk Hijau Dingin Penyangga Bumi

17 October 2025
Manfaat AI untuk Pekerjaan dan Hidup Sehari-hari

Manfaat AI untuk Pekerjaan yang Bisa Membuat Hidup Lebih Mudah

17 October 2025

POPULER

Timor Leste dan 11 Tempat Wisata Terbaik

Menjelajahi Keindahan Timor Leste lewat 11 Tempat Wisata Terbaik

by Penulis JNEWS
9 October 2025

Candi Ijo Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

Candi Ijo: Candi Tertinggi di Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

by Penulis JNEWS
8 October 2025

Oleh-Oleh Khas Riau Wajib Dibawa Pulang

Oleh-Oleh Khas Riau: Pilihan Terbaik untuk Buah Tangan

by Penulis JNEWS
5 October 2025

Peluang Usaha Keluarga Muda untuk Mandiri

10 Peluang Usaha untuk Keluarga Muda yang Ingin Mandiri Finansial

by Penulis JNEWS
2 October 2025

Usaha di Kampung Modal 2 Juta yang Menguntungkan

13 Ide Usaha di Kampung dengan Modal 2 Juta yang Menguntungkan

by Penulis JNEWS
1 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal