JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Relaksasi UMKM, DKI Jakarta Siap Terbitkan 84.388 Izin Usaha

by Redaksi JNEWS
23 July 2020
Relaksasi UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov DKI saat tengah memberikan relaksasi kepada UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal menargetkan penerbitan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hingga akhir Agustus 2020.

Pemprov DKI endiri saat ini tengah memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi. Pemberian relaksasi UMKM ini sebagai bentuk stimulus agar bisnis UMK bangkit kembali di tengah situasi krisis pandemi Covid-19.

Relaksasi UMKM yang dimaksud berupa layanan yang mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan pers.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Baca Juga: Riset: UMKM yang Go Digital yang Akan Bertahan Selama Pandemi

“Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang (memiliki IUMK),” ujar Benny.

Maka dari itu, lanjut Benni, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara online. “Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” kata Benni.

Benni mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah DKI Jakarta, antara lain memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan dan memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Menurutnya terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan.

Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni.

Baca Juga: JNE Merauke Menjadi Pilihan Utama di Ujung Timur Indonesia

Alur pelayanan Relaksasi IUMK

Alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK, dia menerangkan, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP atau SKDS bila pemohon bukan berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, dia menerangkan, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja.” imbuh Benni.

Adapun, sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ovo Fasilitasi Pembayaran Hewan Kurban Secara Digital

Post Views: 54
Tags: Pemprov DKi JakartaRelaksasi UMKMUMKM
Share209Tweet131
Next Post

Primero, Masker 3-Ply yang Sesuai Standar BNPB Bisa Tahan Micro Droplets

TERKINI

IIPE 2026

JNE Ramaikan IIPE 2026 sebagai Partner Logistik Resmi

8 September 2026
Tempat Wisata di Swiss, Nikmati Pegunungan, Danau, dan Kota Bersejarah

10 Tempat Wisata di Swiss, Nikmati Pegunungan, Danau, dan Kota Bersejarah

8 September 2026
menaker yassierli

Untuk Bersaing di Dunia Kerja, Menaker Tegaskan Perlunya Kuasai Kompetensi dan Keterampilan Digital

8 September 2026

Strategi Membangun Brand Jangka Panjang untuk UMKM yang Ingin Terus Bertumbuh

8 September 2026
dampak abu erupsi gunung anak krakatau

KAI Pastikan Operasional Kereta Daop 1 Jakarta Aman

7 September 2026
Candi Brahu di Mojokerto, Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Trowulan

Candi Brahu di Mojokerto, Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Trowulan

7 September 2026

POPULER

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

by Penulis JNEWS
18 August 2026

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

by Penulis JNEWS
6 August 2026

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

by Penulis JNEWS
18 July 2026

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

by Penulis JNEWS
28 July 2026

Cara Buat Paspor Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Cara Buat Paspor Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

by Penulis JNEWS
24 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal