Pasa masa periode Natal dan tahun baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhun) akan melakukan razia kendaraan barang atau truk Over Dimension Over Loading alias ODOL.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penindakan terhadap truk-truk ODOL yang beroperasi selama Nataru akan dimulai dari 28 Desember 2021 di beberapa titik pengawasan dan jembatan timbang.
“Kami sedang mempersiapkan gakkum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksanan Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa ini,” kata Budi.
BACA JUGA :Â Tanpa Penyekatan, 1,27 Juta Kendaraan Melenggang Tinggalkan Jabotabek
Budi menjelaskan, berdasarkan data pada posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL dengan muatan berlebih atau memiliki dimensi tak sesuai regulasi.
Karena itu,Budi menilai penting adanya penindakan truk ODOL sebagai bentuk pengawasan, terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
Tak kalah penting lagi, penindakan ODOL juga dilakukan sebagai upaya menekan fatalitas di jalan raya lantaran potensi tingkat kecelakaan yang tinggi.
Dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
BACA JUGA :Â Kemenhub Temukan Pelanggaran Truk ODOl Capai 59 Persen
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal,” ucap Budi.
Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 di jalan tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di jalan non tol sejumlah 137.670 kendaraan.