Kabar menarik nih buat kamu pelanggan kereta api kelompok usia lansia yang berusia 60 tahun ke atas. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh sebesar 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari siaran persnya.
Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Singkawang Menarik untuk Libur Imlek 2022
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pencari Masjid yang Bisa Kamu Andalkan Ketika Liburan
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Joni menambahkan, dengan adanya penurunan harga tiket kereta api bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tutup Joni.
Berikut keterangan reduksi harga tiket kereta api:
- Lansia mendapat reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
- Legiun Veteran RI mendapat reduksi 50 persen ntuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif berlaku di hari Selasa sampai Kamis (kecuali hari besar/hari libur nasional).
- TNI & Polri mendapat reduksi 25 persen untuk kelas Eksekutif dan 50 persen untuk kelas Bisnis & Ekonomi, berlaku untuk anggotan TNI/Plori yang masih aktif termasuk siswa pendidikan (tidak berlaku untuk keluarga).
- Wartawan mendapat reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi dan Bisnis dengan menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.
Baca Juga: KAI Sediakan Tes PCR di Stasiun, Harganya?