Meski mulai banyak dibasmi, namun pada kenyataannya praktik pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal masih marak sampai saat ini. Karena itu, pemerintah melalui aparat hukum terus menelusuri keberadaannya.
Seperti diketahui, pinjol ilegal memiliki cara praktik yang sangat merugikan. Mulai dengan pinjaman bunga yang sangat tinggi hingga merugikan nasabah, sampai cara penagihan yang tanpa etika, bahkan sampai mengintimidasi para korbannya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, praktik pinjol ilegal sebenarnya sama dengan rentenir. Dia menegaskan hal yang membedakan, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui sarana teknologi saja alias online.
BACA JUGA :Â Pinjol Ilegal Masih Merajalela Kenali Cirinya
“Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar,” katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, kedua penyedia jasa keuangan ilegal itu menawarkan pembiayaan dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Kebanyakan konsumen tertarik karena terbujuk dengan iming-iming kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana.
“Bahkan kalau rentenir dulu tanpa perjanjian tertulis. Kalau (pinjol ilegal) ini tertulis dalam HP kita masing-masing, bahwa dia bersedia dan sebagainyaa. Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital,” ucapnya.
Untuk itu, Mahfud memastikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas dan menindak tegas peredaran pinjol ilegal yang jelas-jelas sudah merugikan masyarakat.
Menurut Mahfud, meski pinjol illegal memiliki perjanjian dengan debiturnya, namun perjanjian itu dinilai tidak sah, karena unsur-unsur sebab yang halal tidak terpenuhi.
“Dalam praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektif, yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” kata Mahfud.
BACA JUGA :KemenkopUKM Temukan Pinjol Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Lantaran itu, Mahfud mengatakan, selain proses pemberantasan, pemerintah juga mengimbau kepada debitur pinjol ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya atau cicilan tiap bulanannya.
“Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar,” katanya.