JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

KemenkopUKM Temukan Pinjol Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

by Redaksi JNEWS
29 October 2021
Ilustrasi Pinjol
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kemeneterian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) secara ilegal.

Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor.

BACA JUGA : Kata Pemerintah, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi.

Pinjol Ilegal

Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.

Zabadi menuturkan, pihaknya Mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat, dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Meresahkan, Pemerintah Mulai Perangi Pinjol Ilegal

Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

Ilustrasi Zoom

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol), Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri – ciri, Penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), Mengedepankan unsur persuasive, Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan Rapat anggota secara teratur.

Tags: Bongkar Koperasi Simpang Pinjam IlegalKemenkopUKMpinjolPinjol Ilegal
Share188Tweet118
Next Post

Seller Mau Penjualan Naik? Cobain Aja Fitur Keanggotaan Tokopedia

TERKINI

16 Tempat Wisata di Semarang Paling Hits untuk Liburan Seru

16 Tempat Wisata di Semarang Paling Hits untuk Liburan Seru

19 July 2026
Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

18 July 2026
Itinerary Austria 5 Hari: Jelajahi Wina, Hallstatt, hingga Salzburg

Itinerary Austria 5 Hari: Jelajahi Wina, Hallstatt, hingga Salzburg

17 July 2026
member jlc jne mendapat hadiah mobil listrik

Member JLC Asal Wonosobo Raih Mobil Listrik dari JNE, Bukti Produk Daerah Mampu Bersaing di Tingkat Nasional  

17 July 2026
Menara Pisa: Kisah di Balik Bangunan Miring Paling Terkenal di Dunia

Menara Pisa: Kisah di Balik Bangunan Miring Paling Terkenal di Dunia

17 July 2026
Suku Batak Toba: Tradisi, Adat Istiadat, dan Fakta Menariknya

Suku Batak Toba: Tradisi, Adat Istiadat, dan Fakta Menariknya

17 July 2026

POPULER

13 Tempat Wisata di Wakatobi, dari Pulau Cantik hingga Spot Diving Ikonik

13 Tempat Wisata di Wakatobi, dari Pulau Cantik hingga Spot Diving Ikonik

by Penulis JNEWS
25 June 2026

Cara Menghindari Kesalahan Pengiriman yang Bisa Merugikan Bisnis

Cara Menghindari Kesalahan Pengiriman yang Bisa Merugikan Bisnis

by Penulis JNEWS
1 July 2026

Pendopo Agung Trowulan: Jejak Sejarah Majapahit yang Masih Terjaga

Pendopo Agung Trowulan: Jejak Sejarah Majapahit yang Masih Terjaga

by Penulis JNEWS
13 July 2026

Strategi Bundling Produk untuk Meningkatkan Penjualan tanpa Harus Menurunkan Harga

Strategi Bundling Produk untuk Meningkatkan Penjualan tanpa Harus Menurunkan Harga

by Penulis JNEWS
30 June 2026

Cara Membuat QRIS untuk Usaha, Mudah dan Praktis untuk Pemula

Cara Membuat QRIS untuk Usaha, Mudah dan Praktis untuk Pemula

by Penulis JNEWS
7 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal