Berbagai program gencar dilakukan oleh pemerintah untuk membangkitkan sektor usaha mikro kecil dan menenah (UMKM). Sebagai wujud komitmen tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali menyampaikan 6 program.
Adapun program pertama seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa KemenkopUKM telah memilih enam program yang menjadi prioritas pada tahun 2023.
“Keenam program prioritas dimaksud sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2022. Sehingga menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam pelaksanaan tahun 2023,” kata Arif dikutip dari keterangan resminya.
Baca Juga: MenkopUKM Berpesan Area Transportasi Publik Harus Ramah UMKM
Program yang pertama menurut Arif terkait pendataan lengkap KUMKM, yang merupakan program dengan skala besar dan kebutuhan pendanaan yang besar. Arif memastikan, komunikasi antara KemenKopUKM dan pemerintah daerah terus dibuka seluas-luasnya, melalui pertemuan zoom rutin khusus untuk membahas pendataan.
Untuk itu, ke depannya dibutuhkan dukungan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih kuat bagi para enumerator agar dapat mencapai target pendataan 10 juta data UMKM non-pertanian pada tahun 2023. Sementara program yang kedua terkait Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM pada tahun 2022. Saat ini telah dipilih lima lokasi berdasarkan desk study dan pengamatan dari pemerintah pusat.
Namun, pada prosesnya cukup sulit dalam memenuhi kebutuhan pendukung yang harus disiapkan oleh daerah untuk membangun Rumah Produksi Bersama. “Perencanaan tahun 2023 dilakukan secara bottom-up melalui beauty contest proposal yang dikirimkan oleh masing-masing daerah,” katanya.
Program yang ketiga adalah program untuk mendukung terwujudnya Koperasi Modern. Arif menilai, diperlukan upaya untuk membangun infrastruktur yang kuat untuk pengembangan koperasi di masa depan yang kokoh dan kuat melalui korporatisasi petani dan nelayan (KPN).
Kunci dari proses korporatisasi tersebut menurutnya, minimal harus memiliki model bisnis dengan skala ekonomi yang cukup dan berorientasi industri, dapat melakukan agregasi dan konsolidasi proses baik dari hulu hingga hilir, distribusi peran pada rantai nilai antara lembaga dengan petani atau nelayan, dan basis kelembagaan yang tepat, sehingga petani dan nelayan terlibat dalam pemilikan perusahaan.
Baca Juga: JNE Ngajak Online dan Tebar Free Ongkir di HUT Jakarta ke-495
Keempat, Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai dasar hukum penguat bagi fungsi koordinasi yang dimiliki KemenKopUKM dalam memenuhi mandat undang-undang. Arif menegaskan, koordinasi akan dilakukan lintas Kementerian/Lembaga dalam bidang digitalisasi KUMKM, inkubasi usaha, akses pembiayaan bagi wirausaha, pengembangan PLUT-KUMKM, dan pendataan lengkap UMKM dengan pendekatan konsultasi dan pendampingan bisnis.
Kelima, terkait Redesign PLUT-KUMKM. Di mana hal ini akan dilaksanakan dengan mengoptimalisasi layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya secara komprehensif dan terpadu. Sehingga mampu meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, daya saing dan pemulihan usaha koperasi, UMK dan wirausaha.
Sesuai arahan Menteri Teten, PLUT-KUMKM usahakan menjadi rumah bagi UMKM untuk belajar serta mendapatkan akses terhadap informasi, pasar, maupun pembiayaan.
“Saat ini sudah dilaksanakan kegiatan PLUT Educational Center untuk meningkatkan kapasitas pengelola, konsultan, dan UMKM. Baik yang dikelola melalui dana dekonsentrasi, maupun yang dikelola secara mandiri, agar PLUT menjadi expert pool bagi UMKM,” kata Arif.
Keenam, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, MenKopUKM berperan dalam memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, dalam meningkatakan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM kata Arif terdiri dari Bantuan Permodalan bagi Pelaku Usaha Mikro, Pendampingan Formalisasi Usaha Mikro, Pendampingan Sertifikasi Produk Usaha Mikro, Revitalisasi Pasar Rakyat, serta DAK Fisik dan DAK Non-Fisik.
Arif menekankan, program tersebut telah dilaksanakan desk bidang sesuai dengan satuan kerja KemenKopUKM. Dialog dua arah tersebut, diharapkan mampu memberikan afirmasi dukungan pusat terhadap pengembangan koperasi dan UMKM di daerah, demi tercapainya sinergitas kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
“Harapannya, perhatian yang diberikan secara menyeluruh kepada ekosistem usaha di Indonesia dapat meningkatkan Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan pertumbuhan wirausaha,” harapnya.
Baca Juga: Bazaar Blitar Djadoel 2022, Momentum Dongkrak UMKM