Pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) dinilai penting oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Karenanya, KemenkopUKM pun mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) agar bisa melindungi ide dan hasil kreasi dari pelaku UMKM.
KemenkopUKM menilai, pendaftaran HAKI bisa menciptakan keleluasaan dalam melakukan inovasi dan menciptakan daya saing yang kuat. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM Rulli Nuryanto menjelaskan HAKI memiliki banyak sekali fungsi penting bagi UMKM.
Baca Juga: Kolaborasi Vaksin dan Stimulis, Pacu UMKM Rebound
“HAKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HAKI,” ujar Rulli seperti mengutip dari siaran pers.
Dari keseluruhan jenis HAKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021.
Baca Juga: KemenkopUKM Siapkan 6 Program Prioritas untuk Bangkitkan UMKM
Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu.
Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.
“Saat ini masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata Rulli.
Rulli mengatakan ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melengkapi persyaratan antara lain, merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vocal dan penulisan, pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4-6 bulan namun belum sepenuhnya terealisasi. Selain itu kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata.
Baca Juga: Berbisnis di Era Digital, Pelaku Bisnis Wajib Melek Teknologi
Rulli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftarn HAKI.
“Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya.
Bicara mengenai HAKI, sebelumnya heboh soal pendaftarakan HAKI ‘Citayam Fashion Week’ oleh selebriti Baim Wong. Baim dinilai melakukan pelanggaran oleh netizen, karena dengan seenaknya mendaftarkan HAKI ‘Citayam Fashion Week’ yang sejatinya merupakan milik bersama. Alhasil, Baim Wong pun akhirnya mencabut pendaftaran tersebut.