Polda Metro Jaya resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE Mobile. Beda dengan penggunaan teknologi kamera CCTV sebelumnya, dalam sistem kali ini, fungsi kamera elektronik dipasang pada mobil patroli yang bertugas. Itu sebabnya, sistem pemantauan di jalan raya ini diimbuhi kata mobile karena sifatnya yang bergerak dan dinamis mengikuti rute mobil patroli di mana ia terpasang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile menjadi bentuk inovasi institusi kepolisian dalam penegakan hukum yang mengedepankan sifat obyektif, transparan, bertanggung jawab, dan humanis. Kapolda berharap bahwa penggunaan sistem pemantauan elektronik ini akan mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
“ETLE mobil dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucapnya.
BACA JUGA :Â Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Tak hanya itu, Fadil Imran juga meminta para jajarannya untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara obyektif dan tanpa pandang bulu, termasuk jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor pelat nomor dewa, seperti RF dan lain sebagainya. Dibanding tilang manual yang potensinya mudah dimanfaatkan untuk pungli, tilang elektronik melalui kamera pengintai ini bisa meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Penggunaan ETLE Mobile ini mampu menangkap beberapa jenis palanggaran. Sampai saat ini jumlahnya baru sebanyak 11 unit yang disematkan pada mobil patroli kepolisian dan akan melakukan patroli keliling di sejumlah titik utama di seputaran Kota Jakarta.
Kamera ETLE Mobil bekerja dengan teknologi kecerdasan buatan (artificiaI intelegence). Para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar akan langsung terpantau, dan berdasarkan rekaman tersebut, si pelanggar akan diberikan surat konfirmasi untuk membayar sanksi.
Sementara untuk jenis pelanggaran yang bisa ditindak beberapa diantaranya adalah tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, bermain ponsel, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, boncengan tiga, dan ganjil genap.
Baca juga: Dua Tempat Ngecas Mobil Listrik Baru di Jakarta, Masih Gratis