PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal meberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi per tanggal 5 September 2020. Penyesuaian tarif ini dilakukan demi mendukung keberlangsungan bisnis logistik di Tanah Air.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru. Menurutnya, penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ini dilakukan sebagai bentuk upaya pihak Jasa Marga untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” ujar Heru dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Soal Ganjil Genap Motor, Asperindo Sudah Minta Audiensi
Heru melihat bahwa tol Cipularang dan tol Padaleunyi menjadi jalan tol yang terintegrasi dan merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta dan Bandung. Jalan tol tersebut terhubung denganTol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cikampek – Palimanan.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini maka akan menjadi insentif bagi pelaku bisnis logistik di sekitar wilayah Bandung. “Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, dimana jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang,” tambahnya.
Sebagai bentuk perwujudan dukungan terhadap bisnis logistik, pihak Jasa Marga pun menurunkan tarif tol untuk golongan III sebesar 10,06 persen. Sedangkan untuk golongan V, tarif tolnya turun sebesar 13,02 persen.
Hal yang sama juga terjadi di tol Padaleunyi, di mana tarif tol untuk golongan V menurun sebesar 9,61 persen. Namun, untuk tarif golongan III masih sama.
Baca Juga: Soal Aturan Bongkar Muat Pelabuhan, Kemenhub Bakal Revisi
Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Langkah Jasa Marga dalam menurunkan tarif untuk golongan III dan golongan V di tol Cipularang dan Padaleunyi pun mendapat apresiasi dari Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna.
“Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol,” ujar Yayat.
Meski tarif untuk golongan III dan V mengalami penurunan, terdapat kenaikan untuk golongan lainnya. Berikut penyesuaian tarif tol ruas tol Cipularang yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (5/9):
Gol I: Rp 42.500,- dari semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- dari semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- dari semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- dari semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- dari semula Rp 119.000,-
Sementara itu untuk tol Padaleunyi memiliki penyesuaian tarif sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- dari semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- dari semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- dari semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- dari semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- dari semula Rp 26.000,-
Penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu dari UU. No. 38 tahun 2004 pasal 48 ayat 4 tentang jalan. Di situ dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengikuti perkembangan laju inflasi yang terjadi.
Sementara perubahan tarif Jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Baca Juga: BP Batam Janji Akan Turunkan Biaya Logistik Tinggi September 2020