Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kendaraan dengan muatan lebih atau over dimension over load (ODOL). Sejumlah truk ODOL yang kedapatan melintas pun terkena sanksi berat dalam kegiatan normalisasi yang digelar oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada hari Sabtu, 12 September 2020 kemarin.
Dalam kegitatan normalisasi kendaraan ODOL tersebut, beberapa unit kendaraan pun terpaksa dipotong dan disesuaikan dengan ukuran normalnya. Adapun dua unit kendaraan yang terkena potong itu terdiri dari dump truck konfigurasi sumbu 1.22 dan truk Fuso bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2. Pemotongan pun dilakukan di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Budi pun menjelaskan jika kegiatan yang dilakukannya ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga: Mendag Agus Minta PSBB Jakarta Tidak Halangi Jalur Distribusi
“Gerakan (normalisasi ODOL) ini kami harap tidak berhenti di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kami potong lagi truk-truk yang ODOL,” ujar Budi, dalam keterangan tertulisnya.
Bukan tanpa sebab jika pihak Kemenhub melakukan tindakan yang tegas seperti ini. Pasalnya, kendaraan seperti truk ODOL ini kerap menimbulkan kerugian, tak hanya kerugian materiil, tapi juga memakan korban jika.
Menurut Budi, sudah cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan yang ditimbulkan akibat kendaraan jenis ini. Truk ODOL juga membuat sejumlah jalan menjadi rusak. Atas dasar itu lah, Kemenhub pun bertindak tegas dengan melakukan pemotongan terhadap truk ODOL yang melanggar.
Baca Juga: Modernisasi Pelabuhan Benteng Selayar Perdana Diluncurkan Pelindo IV
Kemenhub Bakal Lebih Galak dengan Truk ODOL
Peredaran truk ODOL di Indonesia masih terus marak bermunculan di sejumlah jalan. Bahkan di saat pandemi COVID-19 seperti saat ini, keberadaan truk ODOL bahkan disinyalir tak terpantau lagi. Maka dari itu, guna mengantisipasi peredaran yang lebih marah, Kemenhub bakal terus melakukan upaya pemberantasan truk ODOL yang ditargetkan rampung pada tanggal 1 Januari 2023.
“Kami akan menyiapkan kembali rencana memberantas kendaraan ODOL. Memang kemarin sejak pemerintah fokus pada penanganan COVID-19, terdapat peningkatan beredarnya kembali ODOL. Tapi dalam waktu dekat bersama dengan kepolisian kami akan segera melakukan pengawasan dan penindakan lagi,” ucap Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal.
Menurut Risal, upaya penindakan dan pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan dimulai secara bertahap, dimulai dari mengadakan focus group discussion (FGD) lebih dulu dengan lembaga serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengingatkan kembali program Zero ODOL, lalu setelah itu diteruskan langkah pengawasannya.
Kemenhub juga akan memasang tiga alat pendeteksi ODOL alias Weight in Motion (WIM). Dua di antaranya akan ditempatkan di ruas tol, dan satu lagi di jalur arteri yang memang menjadi lokasi rawan peredaran ODOL.
Baca Juga: Skema Penurunan Tarif Logistik di Batam Masih Digodok, Dijadwalkan Akhir September