JNEWS – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk terus menggali potensi pasar, salah satunya produksi batik untuk kebutuhan para jemaah haji.
Hal tersebut di atas karena Indonesia setiap tahun memberangkatkan ratusan ribu jamaah haji ke Arab Saudi. Untuk musim haji 2024, data Kementerian Agama menyebutkan terdapat 241.000 jemaah haji dari Indonesia yang nanti akan diberangkatkan.
“Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jamaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan. Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM batik,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jamaah Indonesia. Motif ini berasal dari pemenang lomba desain motif batik jemaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2023, dan dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan mengusung motif batik Sekar Arum Sari.
Motif kain batik tersebut didominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung garuda. Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia. Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.
Melalui upaya itu, Dirjen IKMA menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jamaah haji asal Indonesia.
Baca juga: Daftar UKM di Bali dengan Produk Kreatif Lokal Berkualitas yang Patut Dicoba
“Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jamaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia,” papar Reni.
Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).
Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.
Dirjen IKMA menyampaikan, pada tahun 2024, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark dan sertifikasi halal kepada para IKM batik yang belum memiliki kelengkapan maupun sedang dalam proses sertifikasi tersebut yang bertujuan untuk mendukung IKM dalam memberikan jaminan kualitas bagi konsumen haji.
Baca juga: Beragam Cerita dan Pilihan Sajadah
“Diharapkan di masa mendatang, akan semakin banyak pelaku IKM batik yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dengan turut serta menjadi produsen batik seragam jamaah haji Indonesia,” tandas Reni. *