JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Industri e-Commerce Indonesia Bisa Bergairah dengan UU Cipta Kerja

by Redaksi JNEWS
30 November 2020
industri e-commerce UU Cipta Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

Keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menuai kontroversi di berbagai kalangan. Meski demikian, tidak semua yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja memiliki dampak positif. Ada beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai akan memberikan dampak positif terhadap sejumlah sektor, seperti misalnya usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.

Seperti diketahui, industri e-commerce saat ini tengah naik daun, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Kemunculan pandemi mengubah pola perilaku masyarakat dalam berbelanja, dari yang tadinya offline beralih menjadi online. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 205,5 triliun di marketplace.

“Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dalam keterangan pers.

Baca Juga: Dukung Industri Halal, Tokopedia Gelar Festival Produk Muslim

Meski dirinya yakin UU tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, Indriasari mengatakan masih diperlukan kajian lebih mendalam pasal demi pasal. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Peraturan-peraturan turunan tersebut, lanjutnya, sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja. Maka dari itu, ia dan tim masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce, sehingga implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini belum bisa dipastikan.

“Namun jika berkaca dari data Bank Indonesia, dimana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif,” ujarnya.

Vriana juga memberikan pandangan terkait serapan tenaga kerja. Menurutnya, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan.

Dampak positif tersebut bukan cuma dirasakan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce, tapi juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya.  Pelaku UMKM juga dinilai telah terbantu dengan adanya peluang yang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce.

Baca Juga: Perusahaan Harus Perhatikan MRO Agar Tidak Boncos Selama Pandemi

Pendapat Vriana ini senada seperti yang disampaikan oleh Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka. Dalam pandangannya, Pamitra mengatakan apabila kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.

“Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru,” ujar Pamitra dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut. Kendati demikian, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

Baca Juga: Perkuat Infrastruktur e-Commerce Bagi UMKM, Bukalapak Gandeng Microsoft

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresCiptakere-commerceIndustri e-commerceUMKMUU Cipta Kerja
Share191Tweet120
Next Post
Jajaran Direksi JNE yakni M. Feriadi Soeprapto Presiden Direktur, Chandra Fireta dan Edi Santoso menyaksikan pemberian potongan tumpeng pertama diberikan kepada Dewan Komisaris JNE, Johari Zein oleh Ketua Pelaksana Yonathan Wiraseputra

Komitmen untuk Terus Tingkatkan Core Value Perusahaan di Usia yang Ke-30 Tahun

TERKINI

Candi Sumberawan: Satu-satunya Stupa di Jawa Timur

Candi Sumberawan: Satu-Satunya Stupa di Jawa Timur yang Sarat Makna

6 July 2025
Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal