JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Penipuan Grab Toko Terbongkar, Korban 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar

by Redaksi JNEWS
13 January 2021
Viral penipuan Grab Toko

Viral penipuan Grab Toko

Share on FacebookShare on Twitter

Titik terang kasus penipuan Grab Toko akhirnya satu persatu terbongkar. Dalam keterangan resminya, Bareskrim Polri telah menetapkan Yudha Manggala Putra, pemilik Grab Toko sebagai tersangkat kasus dugaan pencucian uang dan penipuan.

Diketahui Yudha sendiri merupakan orang yang sempat mengirimkan pesan melalui WA kepada pelanggan yang barangnya tidak terkirim dengan alasa sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan dalam pesan singkatnya Yudha menjajikan bakal mengembalikan uang konsumen.

Menurut penyidik Bareskrim Polri, Yudha diduga meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs jual-beli bernama Grab Toko. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melancarkan aksi penipuannya.

BACA JUGA : Viral Penipuan Grab Toko, Uang Konsumen Raib Puluhan Juta

pelanggan e-commerce pandemi COVID-19

 

“Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat website bernama Grab Toko yang menawarkan macam barang elektronik dengan hara murah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Aksi Yudha berhasil karena mengundang banyak minat ketertarikan orang yang menjadi korbannya. Ketika konsumen berbelanja, tapi barang yang dibeli tidak kunjung sampai ke tangan konsumen.

investor grab toko penipuanBareskirm pun mengatakan bila Yudha memperkerjakan enam orang yang memiliki tugas layaknya customer service Grab Toko dengan menyewa kantor di daerah Kuningan. Fungsinya untuk menjawab keluh kesah konsumen yang barangnya tidak sampai-sampai, dan meminta perpanjangan waktu pengiriman

Menurut Bareskrim, ada 980 pembeli yang telah melakukan transaksi di Grab Toko. Namun dari jumlah tersebut, hanya 9 orang yang akhirnya menerima barang yang dipesannya. Secara total, kerugian konsumen yang menjadi keuntungan Yudha sendiri di taksir mencapai Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

BACA JUGA : Survei: Pelanggan e-Commerce Naik 66 Persen Selama Pandemi

“Diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko, namun hanya 9 yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Saat ini pelaku dikabarkan sudah ditangkap pada 9 Januari 2021 lalu. Dikabarkan pelaku juga menginvestasikan uang penipuannya ke dalam mata uang digital alias cryptocurrency.

Dari perbuatannya tersebut, Yudha terancam 6 tahun penjara dan.atau denda paling banyak Rp 1 miliar dikarenakan terjerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentan perbuatan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan /atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Slamet juga mengingatkan agar masyarkat lebih berhati-hati dan tidak mudah tertipu atas modus serupa yang mengimingi korban dengan haga-hara murah menggunakan dunia maya.

BACA JUGA : Nyayur di 2020, OPPO Siap Rilis Reno5 5G

jualan online

“Pada kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, jual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Slamet.

Tags: Bareskrim PolriGrab TokoJual-Beli Online GrabtokoModus PenipuanPelaku Penipuan
Share197Tweet123
Next Post
Taklani

Penghargaan "One of The Most Loyal Employees" untuk Karyawan JNE yang Setia

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal