JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Mulai 24 Januari, Kendaraan Tak Uji Emisi Wajib Tanggung Sanksi

by Redaksi JNEWS
16 January 2021
Ilustrasi emisi gas buang kendaraan
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tak mengikuti uji emisi serta tidak lulus uji emisi.

Penerapan sanksi yang dimaksud adalah disinsentif parkir di seluruh perparkiran yang dikelola Pemprov DKI. Artinya, bila kendaraan tidak lulus uji emisi atau tak ikut uji emisi, maka akan dikenakan tarif tertinggi dari biaya parkir tersebut.

Nah, kebijakan emisi gas buang kendaraan ini sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020. Sementara penerapan sanksi akan diberlakukan mulai 24 Januari 2021 nanti.

BACA JUGA : Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berpotensi Bikin Masyarakat Mudik

UJI EMISI KENDARAAN

Aturan wajib uji emisi sendiri berlaku, baik bagi motor dan mobil yang usianya sudah tiga tahun ke atas. Tidak hanya untuk kendaraan asal Jakarta, tapi semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI.

“Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021,” ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).

Lebih jelasnya, regulasi ini tertuang dalam Pergub 66 Bab II Pasal (2) :

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA : Ini Pilihan Mobil Niaga Harga Murah Untuk UKM

Tak hanya sanksi berupa tarif parkir tertinggi, Syaripudin mengatakan nantinya pihak kepolisian juga akan melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus atau tak ikut uji emisi.

Besaran denda tilang untuk motor Rp 250.000, sedangkan untuk mobil Rp 500.000. Karena itu, diharapkan masyarakat mematuhui regulasi ini sebelum diterapkan jelang akhir Januari.

UJI EMISI

Menurut Syaripudin, dengan aturan tersebut, secara otomatis kewajiban uji emisi dan pengenaan sanksi tak hanya berlaku begi pelat nomor kendaraan DKI saja, tapi juga kendaraan dari luar Jakarta yang beroperasi di DKI.

Selain pengenaan disinsentif parkir, penindakan tilang juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Besarannya mencapai Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

BACA JUGA : Penipuan Grab Toko Terbongkar, Korban 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar

Aturan main ambang batas emisi gas buang kendaraan yang diperbolehkan berkiblat dari Pergub DKI tahun 2008 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berikut rinciannya :

  • – Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
    – Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
    – Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
    – Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
    – Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
    – Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
    – Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
    – Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
    – Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Tags: ambang batas gas buangDKI JakartaGas Buang KendaranSanksi ParkirTarif ParkirtilangUji EmisiUji Emisi MobilUji Emisi MotorWajib uji emisi
Share206Tweet129
Next Post
cara mematikan Windows update Windows 10

Cara Mematikan Windows Update di Windows 10 Mudah

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal