Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi anggota Koperasi. Pasalnya, rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.
“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” kata Teten pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, mengutip dari siaran pers.
Teten menilai, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
“Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang,” tandas MenkopUKM.
Tak lupa, Teten pun memberikan apresiasi kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.
Baca Juga: Pentingnya E-Commerce Bagi Kebutuhan Logistik UMKM
Anggota IWAPI terdiri dari 85% dengan skala usaha kecil dan mikro, 13% usaha berskala menengah dan 2% usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM,” ulas Teten.
Program PEN
Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka – 5,32% di Triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49% di Triwulan III 2020.
Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.
Baca Juga: Banyak UMKM Butuh Tambahan Modal, Pemerintah Lanjutkan Program PEN
“Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi,” papar MenkopUKM.
Sedangkan untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Di samping itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK Kemitraan UMK (alokasi 30% rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK).
“Minimal 40% produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah,” pungkas Teten.
Sebelumnya Teten menegaskan bahwa amat penting bagi keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 ini. Dasarnya dikarenakan terkontraksinya pertumbuhan ekonomi akiba perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Baca Juga: RPP UU Cipta Kerja Beri Perhatian Khusus Koperasi dan UMKM