Ada Hukuman yang Menanti Buat Truk ODOL dari Jasa Marga

Kemenhub berkomitmen lakukan pemberantasan truk ODOL

Kendaraan angkutan barang bermuatan lebih atau ODOL (Over Dimension Over Load) disinyalir kerap memicu atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol. Hal ini pun membuat gerap PT Jasa Marga (Persero) dengan mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan hukuman bagi kendaraan  atau truk ODOL.

Bukan tanpa sebab jika Jasa Marga geram. Pasalnya, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Jasa Marga Transjawa Toll Road Regional Reza Febriano, sampai bulan Juli 2020 komposisi kendaraan-kendaraan non-golongan 1 atau angkutan barang ODOLada sekitar 14,52 persen yang melintas di Jalan Tol Trans-Jawa. Dari total jumlah 14,52 persen tersebut terdapat 47,71 persen di antaranya merupakan angkutan barang yang menjadi peynebab terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan data yang kami miliki kecelakaan dipicu oleh kendaraan-kendaraan non-golongan 1. Dan sangat penting untuk menurunkan angka kecelakaan yang terjadi khususnya di jalan tol ini,” ujarnya seperti yang disampaikan melalui siaran pers.

Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi, Organda Merasa Keberatan

Menurut Reza, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol, salah satunya adalah faktor pengemudi mengantuk atau kurang antisipasi. Selain itu, faktor kondisi kendaraan yang memang tidak baik juga menjadi penyebab kecelakaan.

Tak ketinggalan, khusus angkutan barang salah satu yang menjadi faktor utama kecelakaan adalah over dimension dan over load (ODOL). Reza pun mengatakan, Jasa Marga sudah cukup intensif dalam kurun waktu melakukan operasi atau razia kendaraan ODOL, bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Bahkan, seperti yang disampaikan oleh Reza, dalam upaya pengendalian ODOL ini pihaknya telah memasang alat Weigh in Motion (WIM) untuk mengetahui jika ada kendaraan-kendaraan yang melebihi batas muatan.

“Jika kedapatan, maka ini tentunya akan dilakukan penindakan sanksi hukum. Hal ini akan menjadi bahan diskusi. Kira-kira hukum yang ada sekarang ini masih cukup efektif atau tidak dalam menegakkan sanski bagi ODOL ini,” tutupnya.

Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berpotensi Bikin Masyarakat Mudik

Kemenhub Tegaskan Penindakan Truk ODOL 2023

Bicara mengenai truk ODOL, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penertiban dan penindakan truk ODOL di tahun 2023. Keputusan tersebut dinilai mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, meski beberapa pengusaha angkutan barang merasa keberatan.

“Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga 2025, tetapi sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023,” ujar Risal.

Adapun, kebijakan pemberantasan truk ODOL, lanjut Risal, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Seperti yang telah diputuskan oleh Kemenhub, penindakan terhadap truk ODOL ini akan dilakukan secara bertahap. Ia pun menyebut bahwa kendaraan atau truk yang memiliki muatan melebihi batas ini kerap menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Secara paralel, Risal memastikan bahwa Kemenhub akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk tidak lagi menggunakan truk kelebihan dimensi.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini negara Asean lainnya sudah patuh terhadap standar daya angkutnya, tidak ODOL dan mereka akan masuk ke negara kita, sementara truk kita tidak bisa masuk ke negara mereka,” katanya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembatasan Truk Barang dan Logistik saat Natal dan Tahun Baru

Exit mobile version