PT Pertamina (Persero) melalui Rumah BUMN (RB) di Kabupaten Klungkung Bali menggelar Sosialisasi Cara Memproduksi Pangan Olahan yang Baik, yaitu Sosialisasi Keamanan Pangan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pelaku usaha kerap kali mengabaikan izin usaha, entah karena tidak dirasa penting atau merasa birokrasi yang panjang. Padahal, izin usaha punya manfaat untuk meningkatkan citra produk dan skala bagi usaha mereka serta merupakan salah satu kriteria menjadi UMKM naik kelas.
Hadir sebagai Narasumber, I Wayan Suryagama selaku Fasilitator Daerah Keamanan Pangan BPOM RI. Dalam pelatihan Wayan menyampaikan presentasi kepada 17 mitra binaan dari wilayah Kabupaten Klungkung Bali, mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Dalam paparannya, Wayan menjelaskan setiap konsumen berhak mendapatkan produk pangan yang higienis, aman dan bermutu, oleh karena itu pelaku usaha yang melakukan produk industri pangan rumah tangga maupun non rumah tangga sebaiknya memproduksi pangan dengan cara yang baik dan benar untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
BACA JUGA : Buat UMKM, Gini Cara Singkat Pasarkan Produk via Facebook Marketplace
“Dengan mengetahui cara memproduksi pangan olahan yang baik, para pelaku usaha akan segera melakukan registrasi untuk mendapatkan izin edar sehingga produksinya lebih terpercaya di kalangan masyarakat,” paparnya.
Tria, pemilik dari Dapur Ceria yang sudah 5 tahun membuka warung makan berpendapat walaupun untuk kategori makanan siap saji tidak membutuhkan SPP-IRT, tetapi warungnya tetap mengikuti ketentuan dengan mengutamakan kebersihan baik kebersihan dapur, ruang makan, maupun kebersihan makanan ketika akan di olah.
“Saya mengikuti pelatihan ini untuk lebih mendalami lagi mengenai SPP-IRT karena saya sedang merencanakan untuk melakukan ekspansi dengan memproduksi abon ayam dalam bentuk kemasan,” ujarnya.
Memiliki izin usaha tentunya bermanfaat bagi pelaku UMKM, dengan mengantongi izin usaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan program pemberdayaan serta akses pendampingan usaha.
Beberapa jenis izin usaha, seperti PIRT dan label Halal MUI, dapat berdampak langsung pada peningkatan penjualan UMKM, mengingat semakin selektifnya konsumen dalam memilih makanan.
VP CSR & SMEPP Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan saat ini konsumen sudah lebih jeli dan selektif dalam memilih produk yang telah terverifikasi, yakni memiliki standar keamanan pangan dan standar mutu produk.
“Perlu dilakukan pelatihan mengenai sosialisasi SPP-IRT dengan lebih efektif,” ujarnya.
BACA JUGA : Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25.000 UKM, Cek Syaratnya
Fajriyah mengapresiasi kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh RB Klungkung. “Semoga kegiatan sosialisasi seperti ini terus berlanjut dan bisa memberikan manfaat besar bagi para mitra binaan untuk lebih memahami manfaat apa saja yang didapat jika memiliki izin SPP-IRT dan bagaimana tata cara mendapatkan sertifikat tersebut,” tuturnya.
Beragam cara dilakukan Pertamina untuk mendukung UMKM binaannya naik kelas melalui skema roadmap pembinaan. Mulai dari kondisi tradisional, go modern, go digital, go online, hingga go global.