JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Baru, Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR

by Redaksi JNEWS
22 October 2021
Ilustrasi lab antigen dan PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Meski banyak pelonggaran yang dilakukan pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021, namun ada juga beberapa aturan atau syarat baru yang dikelurkan. Salah satunya terkait masalah penerbangan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik.

Kali ini, masyarakat atau calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan, wajib menyertakan dokumen hasil PCR yang pastinya negatif. Artinya, sudah tidak bisa lagi menggunakan hasil negatif dari antigen yang akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Kondisi tersebut diterapkan seiring dengan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang pesawata yang pada saat ini sudah bisa terisi penuh, alias 100 persen.

BACA JUGA : Aturan Baru PPKM, Sopir Logistik Wajib Vaksin dan Antigen

penumpang bandara kualanamu

Terkait aturan baru wajib PCR, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bila tujuannya adalah untuk alasan kehati-hatian. Keren seperti diketahui, pemerintah tak mau kecolongan lagi dengan tingginya kasus Covid-19.

“Pengetata metode testin dari antigen menjadi PCR di moda udara (pesawat) wilayah Jawa-Bali dan non Jawa Bali PPKM Level 3 dan 4 merupakan bagian dari uji coba pelonggarang mobilitas dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Selain itu, dari segi akurasi Wiku juga menjelaskan bila PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk melakukan deteksi infeksi Covid-19 dibandingkan antigen.

syarat penerbangan Lion Air masa PPKM terbaru

Walau demikian, Wiki menjelaskan bila ataruan-aturan yang dibuat pemerintah sifatnya juga mengikuti perkembangan dari kondisi dan situasi terkait Covid-19. Artinya, besar kemungkinan syarat perjalanan menggunakan PCR bisa kembali berubah.

Untuk aturan lainnya, kurang lebih tak jauh berbeda. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

BACA JUGA : PPKM Lanjut Lagi, Tapi Sudah Banyak Pelonggarannya

Bila pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pesawat Garuda Indonesia

Sementara, bila menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Tags: Antigencalon penumpangPCRPeswatPPKMsyarat baru penerbanganWajib PCR
Share190Tweet119
Next Post

Kolaborasi DANA dan Dukcapil Buat Proses Verifikasi Cepat dan Akurat

TERKINI

Tempat Wisata di Sawahlunto yang Indah

7 Tempat Wisata di Sawahlunto: Warisan Tambang dan Keindahan Alam

30 June 2025
driver jne trucking

Trucking Ekonomis Ala JNE Semarang: JTR dan Cargo Tarik Minat Industri Lokal

30 June 2025
klaim jht

Kabar Baik buat Pekerja: Klaim JHT Bisa Ditarik Hingga Rp 15 Juta!

30 June 2025
ketum asperindo 2025-2029

Ketum Asperindo Budiyanto Darmastono Lantik Pengurus DPP 2025-2029

30 June 2025
Upacara Tumpek Landep: Prosesi dan Filosofinya

Mengintip Prosesi Upacara Tumpek Landep dan Filosofinya

30 June 2025
Tempat Wisata di Pontianak Paling Populer

8 Tempat Wisata di Pontianak yang Paling Populer dan Seru

27 June 2025

POPULER

Museum Gunung Merapi: Belajar Sejarah Bencana Alam

Mengintip Museum Gunung Merapi, Tempat Belajar Sejarah Bencana Alam di Jogja

by Penulis Konten
12 June 2025

Kawah Chicxulub: Jejak Tabrakan Asteroid

Kawah Chicxulub: Jejak Tabrakan Asteroid Pemusnah Dinosaurus

by Penulis Konten
20 June 2025

Museum Multatuli: Museum Antikolonialisme Pertama

Menelusuri Museum Multatuli, Tempat Belajar tentang Kolonialisme dan Kemanusiaan

by Penulis Konten
10 June 2025

AI Generatif: Teknologi Gambar dan Teks Otomatis

Mengenal AI Generatif, Teknologi Canggih di Balik Gambar dan Teks Otomatis

by Penulis Konten
16 June 2025

Bisnis yang Laku Setiap Hari untuk Pemula

8 Bisnis yang Laku Setiap Hari dan Cocok untuk Pemula

by Penulis Konten
18 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal