JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Butuh Tes Covid-19, Ini Syarat Baru Perjalanan Darat

by Redaksi JNEWS
5 December 2022
Tak Lagi Butuh Tes Covid-19, Simak Syarat Baru Perjalanan Darat
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sobat JNEWS! Kini Perjalanan darat tak lagi butuh tes Covid-19! Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa sesuai SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dalam SE 85/2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

“Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini. Selain itu bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

BACA JUGA : Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda

Melalui keterangannya tersebut, Hendro menegaskan bahwa kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Vaksin Covid-19
Hand in blue medical gloves holding a syringe and vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.

“Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” kata Hendro.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Tags: Aturan baru perjalanan daratBuskemenhubkendaraan umumMobil PribadiTransportasi Darat
Share191Tweet120
Next Post
Tips memilih tempat sampah

Intip 4 Tips Pilih Tempat Sampah yang Pas

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal