JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Libur Imlek ke Luar Kota, Simak Aturan Terbaru Berpergian

by Redaksi JNEWS
11 February 2021
Ilustrasi berpergian ke luar kota
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menerapkan PPKM berskala mikro mulai dari 9-22 Februari 2021. Adanya aturan ini otomatis juga sedikit memberikan perubahan bagi persyaratan orang yang akan melakukan berpergian, baik di dalam kota atau internasional.

Nah, bagi yang sudah merencanakan libur panjang di akhir pekan ini ketika imlek, agar tetap nyaman dalam perjalanan ada baiknya memperhatikan detail aturan berpergian yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada masa PPKM mikro.

Aturannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19.

BACA JUGA : PPKM Mikro Berlaku, Restoran dan Mal Buka Lebih Lama

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1×24 jam, sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

tips liburan akhir tahun aman pandemi

SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17/2021 untuk transportasi darat, SE 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19/2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE 21/2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub yang menjadi aturan berpergian saat libur, antara lain sebagai berikut:

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA : Mulai 5 Februari, GeNose Jadi Pilihan Tes Covid Traveling Pakai Kereta Api

Tarif Tol Cipularang Padaleunyi

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, ujar Adita Irawati.

Tags: Aturan BerpergianGeNoseImlekkemenhubLuar KotaPCRPPKM MikroRapid Tes Antigen
Share191Tweet120
Next Post
Branch Manager JNE Cilegon, Herry Herbowo

Awalnya Customer Service, Kini Herry Herbowo Pimpin JNE Cilegon

TERKINI

peran jne dalam rantai pasok kopi

The JNE Effect: Membawa Aroma Pantan Musara dari Hulu ke Hilir

7 May 2026
Cara Membuat Pelanggan Repeat Order agar Penjualan Lebih Stabil

Cara Membuat Pelanggan Repeat Order agar Penjualan Lebih Stabil

7 May 2026
Cara Mengatur Keuangan UMKM agar Tidak Campur dengan Pribadi

Cara Mengatur Keuangan UMKM agar Tidak Campur dengan Pribadi

6 May 2026
Tuvalu: Surga Atol yang Terancam Tenggelam oleh Kenaikan Permukaan Laut

Tuvalu: Surga Atol yang Terancam Tenggelam oleh Kenaikan Permukaan Laut

6 May 2026
ksatria jne menunaikan ibadah haji

Badal Haji: Bakti Ksatria JNE Ini untuk Ibunda Tercinta

6 May 2026
tren hidup sehat gen z ntb

Tren Hidup Sehat Gen Z NTB Meningkat, Penjual Kukusan Raup Untung 

5 May 2026

POPULER

Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

10 Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

by Penulis JNEWS
24 April 2026

Cara Mengelola Keuntungan Bisnis Bisa Terus Berkembang

Cara Mengelola Keuntungan Bisnis Bisa Terus Berkembang

by Penulis JNEWS
15 April 2026

12 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera

12 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera

by Penulis JNEWS
22 April 2026

Louvre Museum: Mengenal Museum Seni Terbesar di Dunia

Louvre Museum: Mengenal Museum Seni Terbesar di Dunia

by Penulis JNEWS
21 April 2026

Apa Itu Gaya Hidup Soft Life? Memahami Konsep Hidup yang Lebih Tenang

Apa Itu Gaya Hidup Soft Life? Memahami Konsep Hidup yang Lebih Tenang

by Penulis JNEWS
17 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal