JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Pecatatan Nama Minimal Dua Kata, Ini Kata Dirjen Dukcapil

by Redaksi JNEWS
24 May 2022
KTP
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Baca juga: 5 Strategi Pemerintah Dongkrak Transformasi KUMKM

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, dikutip Selasa (24/5).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Baca juga: Pemerintah Targetkan UMKM Raih 90 Persen Pengadaan Barang dan Jasa

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.

“Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” tandas Dirjen Zudan.

Post Views: 93
Tags: catatan kependudukanKemendagriKTP
Share191Tweet119
Next Post
Wajib Dicoba! 7 Strategi Marketing Di Era Digital

Pelaku Industri Dukung Akselerasi Digital UMKM di Indonesia

TERKINI

kepala cabang JNE di Denpasar

Tekad I Made Singgih Besarkan JNE di Pulau Dewata

30 September 2026
Tempat Wisata di Brussel yang Menarik untuk Dijelajahi

8 Rekomendasi Tempat Wisata di Brussel yang Menarik untuk Dijelajahi

30 September 2026
Menjelajahi Lubang Buaya, Destinasi Wisata Sejarah di Jakarta

Menjelajahi Lubang Buaya, Destinasi Wisata Sejarah di Jakarta

30 September 2026
Urutan Pengiriman JNE: Mengenal Proses Paket dari Pengirim hingga Tujuan

Urutan Pengiriman JNE: Mengenal Proses Paket dari Pengirim hingga Tujuan

30 September 2026
pasar klithikan pakuncen

Menggapai Asa Baru di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta

29 September 2026
jne x snada indonesia

Dukung Musik Nasional, JNE Jadi Official Logistics Partner Konser SNADA Indonesia 2026

29 September 2026

POPULER

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

by Penulis JNEWS
3 September 2026

pasar klithikan pakuncen

Menggapai Asa Baru di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta

by Redaksi JNEWS
29 September 2026

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

by Penulis JNEWS
10 September 2026

Morning Routine Orang Sukses yang Bisa Ditiru

10 Morning Routine Orang Sukses yang Bisa Ditiru

by Penulis JNEWS
1 September 2026

Kuliner Pasar Ngasem yang Menggoda Selera, Wajib Masuk Wishlist

9 Kuliner Pasar Ngasem yang Menggoda Selera, Wajib Masuk Wishlist

by Penulis JNEWS
15 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal