JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Awas, Lupa Bayar Denda Tilang Elektronik Sanksinya STNK Diblokir

by Redaksi JNEWS
28 December 2022
Tilang elektronik ETLE
Share on FacebookShare on Twitter

Hilangnya sistem tilang manual justru membuat pengguna kendaraan harus ekstra hati-hati. Pasalnya, pengawasan saat ini mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilas elektronik yang semakin gencar dilakukan kepolisian.

Tak sedikit pelaku pelanggar lalu lintas mengira tanpa adanya polisi sanksi tilang menjadi berkurang. Aslinya, semua yang terekam kamera akan tetap mendapatkan sanksi dengan cara yang berbeda.

Melansir dari situs resmi ETLE, berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang 2021 tercatat 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi ini.

BACA JUGA : Tak Ada Lagi Tilang Manual

Hal ini jauh lebih besar dibanding 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang. Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE.

ETLE

Adanya sistem tilang elektronik harus dipahamis sebagai upaya agar menjaga ketertiban berlalu lintas. Paling penting lagi, untuk keselamatan dalam berkendara.

Tak hanya itu, kehadiran ETLE juga menjadi upaya mendidik karena sanksi yang diberikan cukup tegas, khususnya bagi pelanggar yang tak mengurus denda setelah dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan. Bila tidak membayar, kendaraan bisa menjadi bodong alias tak bersurat.

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang bisa terdeteksi ETLE, berikut rinciannya lengkap dengan kisaran dendanya :

kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

– Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

– Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. – Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

– Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Tags: BlokirETLEpelanggar lalu lintasSanksi TilangSTNKTilang Elektronik
Share192Tweet120
Next Post
ilustrasi mengenai izin edar dua merek obat yang dicabut

Lagi, BPOM Cabut Izin Edar Dua Perusahaan Farmasi

TERKINI

Financial Freedom: Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Finansial

Cara Mencapai Financial Freedom dan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Finansial

30 November 2025
Menara Eiffel: Fakta Unik di Balik Ikon Paris yang Tidak Banyak Diketahui Orang

Menara Eiffel: Fakta Unik di Balik Ikon Paris yang Tidak Banyak Diketahui Orang

29 November 2025
Candi Ngawen: Jejak Sejarah Agama Buddha di Tanah Magelang

Candi Ngawen: Jejak Sejarah Agama Buddha di Tanah Magelang

29 November 2025
Keraton Kaprabonan, SKeraton Tua di Cirebon yang Sarat Makna

Menelusuri Keraton Kaprabonan, Salah Satu Keraton Tua di Cirebon yang Sarat Makna

28 November 2025
6 Masjid Viral di Indonesia dengan Kisah dan Keunikannya

6 Masjid Viral di Indonesia dengan Kisah dan Keunikannya

28 November 2025
Candi Abang: Candi "Tak Kasatmata" dari Bata Merah di Yogyakarta

Candi Abang: Candi “Tak Kasatmata” dari Bata Merah di Yogyakarta

28 November 2025

POPULER

Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

Keindahan Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

by Penulis JNEWS
12 November 2025

Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

10 Ide Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

by Penulis JNEWS
13 November 2025

Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

by Penulis JNEWS
15 November 2025

jne di kalimantan barat

Melongok Kiprah JNE di Kabupetan Terluas di Kalimantan Barat

by Redaksi JNEWS
26 November 2025

Rumah Tuo Rantau Panjang, Kampung Adat Tertua di Jambi

Rumah Tuo Rantau Panjang: Perkampungan Adat Tertua yang Masih Hidup di Jambi

by Penulis JNEWS
7 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal