Awas Macet Panjang, Ada Penyekatan di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek

Jasa Marga memberikan informasi bila mulai 16 Juli, kepolisian melakukan penyekatan di Km 31 ruas Tol Jakarta-Cikampek yang mengarah ke Cikampek. Penyekatan dilakukan dalam rangka PPKM Darurat menekan mobilitas jelang libur Idul Adha.

Dari beberapa informasi yang beredar di media sosial, akibat penyekatan di tengah jalan layaknya larangan mudik tersebut, membuat kemacetan yang cukup panjang.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

BACA JUGA : Catat, Ini 60 Titik Baru Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga

Penyekatan Jalan Tol Jasa Marga

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya”, ucap Taufik.

“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, ujarnya.

Tak hanya di Km 31 Jakarta-Cikampek saja, Taufik juga mengatakan ada beberapa titik penyekatan lain yang dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat.

“Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

BACA JUGA : Jangan Biarkan Mobil Ngangur di Garasi Selama PPKM Darurat, Bisa Sial

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

Exit mobile version