Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojol (ojek online). Sebelumnya, Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif ojol pada Senin 29 Agustus 2022.
Adapun rencana kenaikkan tarif ojol ini tetuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan penundaan kenaikkan tarif ojol dilakukan atas pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Adita dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Buat Kurir Motor dan OJol, Pahami Jenis Helm Biar Tak Celaka
Lebih lanjut Adita mengatakan bahwa Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia. Menurutnya, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Aksesoris HP Pilihan untuk Ojek Online
Meski dilakukan penundaan, Adita tidak menjelaskan secara detail sampai kapan penundaan akan berlangsung. “Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tutupnya.
Seperti diketahui Kemenhub bakal menaikkan tarif ojol 30 persen atau sekitar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000. Awalnya kenaikkan tarif ojol akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022, dan kemudian ditunda kembali. Adapun tarif ojol terbaru yang mengacu pada tiga zona sebagai berikut:
Zona I meliputi:
Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dengan biaya batas bawah Rp1.850/km, biaya batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp9.250-Rp11.500.
Zona II meliputi:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan biaya batas bawah Rp2.600/km, biaya batas atas Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500.
Zona III meliputi:
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya batas bawah Rp2.100/km, biaya batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000.
Baca Juga: Cara Pesan GoFood di Tokopedia, Udah Pada Tahu Belum?
Meski demikian, besaran tarif kenaikkan tersebut menurut Adita masih akan dikaji ulang oleh Kemenhub. Dengan kata lain angka kenaikkan yang tertuang di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.
“(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali,” terang Adita.