Di Rumah Aja, Gini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Bayar Pajak Kendaraan Online – Pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat sedikit parno ke luar rumah untuk melakukan aktivitas, termasuk dalam hal menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermoto (PKB).

Padalah bila sampai telah membayar, ada sanksi menanti yang membuat pemilik kendaraan seperti mobil dan motor, harus mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya.

Nah, buat yang belum tahu, ada cara mudah membayar pajak kendaraan, yakni dengan menggunakan metode online. Dengan demikian, Anda tak perlu repot keluar dari rumah untuk membayarkan pajak motor atau mobil.

BACA JUGA : Cara Mematikan Windows Update di Windows 10 Mudah

Bayar Pajak e-SAMSAT

Bayar pajak kendaraan secara online sangat mudah untuk dilakukan. Bahkan saat ini metode daring ini juga sudah tersedia di beberapa kota besar selain DKI Jakarta, seperti Bandung, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya.

Untuk membayar pajak kendaraan online di wilayah DKI Jakarta, Anda hanya perlu membuka situs resminya, untuk langkah-langkahnya sebagi berikut ;

  1. Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  3. Lalu bayar ke ATM atau transfer via mobile banking
  4. Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Alternatif lain untuk membayar pajak kendaraan bisa juga melalui aplikasi online SAMOLNAS, atau Samsat Online Nasional milik kepolisian.

SAMOLNAS adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

BACA JUGA : Ini Cara Menghapus History Google di HP Android

Dengan adanya aplikasi SAMOLNAS yang dapat diunduh di Playstore, warga atau pemilik kendaraan tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor, semua cukup dilakukan secara online saja dari rumah.

Untuk cara penggunaan membayar pajak online via SAMOLNAS, sebagai berikut langkahnya ;

Exit mobile version