Bagi pelaku usaha khususnya UMKM, yang ingin mengajukan perizinan untuk mendapatkan legalitas dalam mengembankan usahanya bisa dengan cara mendaftar daring alias online.
Seperti diketahui, untuk izin usaha di Indonesia diabgi menjadi dua, yakni Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Perizinan ini wajib bagi yang sudah memiliki Nomor Indok Berusaha (NIB).
Adapun syarat-syaratnya adalah seperti Izin lingkungna, izin lokasi, dan IMB pada wilayah atau cakupan usahannya. Setelah itu, baru Izin Komersial atau Operasional tadi akan diberikan kepada UMKM yang memang telah memenuhi standar.
BACA JUGA :Â Angin Segar, Pemerintah Alokasi Rp 400 Triliun untuk Belanja ke UMKM
Pelaku usaha atau UMK bisa mendaftar online melalui Online Single Submission (OSS). Dengan mengunakan sistem ini, UMKM tak perlu dirisihkan lagi soal adanya proses birokrasi panjang.
Cara untuk mendaftarnya bisa melakukan dengan :
– Buka laman oss.go.id.
– Klik Daftar.
– Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK.
– Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
– Isi kode captcha dan klik Submit.
– Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
– Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
– Tunggu email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.
Nah, sebagai informasi, usaha disebut UMK apabila memiliki modal kurang dari Rp 5 miliar. Sementara non-UMK memiliki kodal lebih dari Rp 5 miliar, karena itu harus bijak saat akan mendaftarkannya.
BACA JUGA :Â Tol Manadao – Bitung Beroperasi Gratis, Jarak Tempuh Cuma 35 Menit
Selanjutnya, masuk ke tahapan berikutnya yang soal perizinan berusaha dengan detail sebagai berikut :
– Buka laman oss.go.id
– Pilih Masuk.
– Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
– Klik Masuk.
– Buka menu Perizinan Berusaha.
– Pilih Permohonan Baru.
– Lengkapi data-data yang ada.
– Lanjutkan dengan centang Pernyataan Mandiri.
– Kemudian Periksa Draf Perizinan Berusaha.