Berlaku Hari Ini, Cek 25 Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta

 

Bagi masyarakat pengguna mobil pribadi di Jakarta, wajib diingat bila mulai hari ini, 6 Juni 2022, ganjil genap tak lagi berlaku hanya pada 13 titik, namun diperluas menjadi 25 titik.

Perulasan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan dilakukan lantaran adanya peningkatan volume kendaraan yang signifikan di Jakarta.

Hal tersebut diakui imbas pemberlakukan PPKM level 1 pada wilayah Jabodetabek, dan meningkatnya aktivitas serta mobilitas masyarakat.

BACA JUGA : Siap-siap, Mulai 6 Juni 2022 Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik

Infografis Ganjil Genap Jakarta

Meski secara resmi perluasan ganjil genap sudah berlaku mulai hari ini, namun pada 12 titik baru kepolisian tak akan langsung melakukan penilangan bagi yang melanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas hanya akan melakukan pemberhentian dan penugaran bagi pelanggar pada minggu awal perluasan ganjil genap.

“Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur. Penilangan baru akan kita mulai 13 Juni,” ujar Sambodo.

BACA JUGA : Jangan Asal, Ini 4 Langkah Merawat Helm Agar Awet

Perluasan ganjil genap menjadi 25 titik tak mengubah waktu pemberlakuannya. Pembatasan tetap dilakukan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dok. NTMC-Polri

Sementara untuk tanggal merah libur nasional juga akhir pakan, Sabtu dan Minggu, ganjil genap tak berlaku.

Ini 25 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku hari ini ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Exit mobile version