Di era digital seperti saat ini, semuanya bisa dilakukan secara digital, salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, khusus masyarakat Jawa Barat (Jabar), kamu bisa melakukan pembayaran pajak lewat Samsat Jabar atau Sambara. Begini cara bayar pajak di Sambara.
Sekilas mengenai e-Samsat Jabar, seperti dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar. E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital, kamu harus mengunduh aplikasi yang namanya Sambara di Google Play Store. Aplikasi ini baru tersedia untuk perangkat smartphone Android. Ada banyak kentungan yang bisa kamu dapatkan melalui aplikasi Sambara, di antaranya nggak perlu khawatir calo saat membayar, perhitungan pajak yang dibayarkan jadi lebih tepat, dan tentunya memberikan kenyamanan.
Syarat Bayar Pajak di Sambara
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Baca Juga: Coba SIGNAL, Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Nasional
Mekanisme Cara Pembayaran
Pembayaran pajak kendaraan motor Jabar bisa dilakukan melalui lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia atau e-commerce seperti Tokopedia. Namun, kamu harus mendapatkan kode bayar dulu melalui aplikasi Sambara. Mekanisme-nya seperti ini:
1. Aplikasi Sambara
- Unduh aplikasi Sambara
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
2. Website Bapenda
- Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM
1. ATM BJB
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih menu LAINNYA
- Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar dan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan
- Pilih Lanjutkan dan tekan Ya
2. ATM BCA
- Pilih TRANSAKSI LAINNYA
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih MPN / PAJAK
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Pilih PEMBAYARAN PAJAK
- Masukkan 3 digit Kode Provinsi 032 untuk Jawa Barat
- Tekan Lanjut dan masukkan Kode Bayar
- Klik ya untuk diproses
Baca Juga: Patuhi 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Tilang Polisi
3. ATM BNI
- Pilih menu LAIN
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA
- Pilih E-SAMSAT
- Masukkan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar
- Klik Benar dan diproses
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.