JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Cara Bayar Tilang Elektronik, Awas Jangan Sampai Terblokir

by Redaksi JNEWS
10 January 2023
cara bayar tilang elektronik atau ETLE
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang elektronik berbasis kamera atau dikenal dengan nama lain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah dioptimalkan penggunannya oleh kepolisian RI. Oleh karenanya, sebagai pengendara kamu wajib mengetahui cara bayar tilang elektronik jika suatu saat terkena pelanggaran.

Sekadar informasi, tilang elektronik ini menggantikan tilang manual atau konvensional. Sistem tilang elektronik memanfaatkan implementasi kamera, baik itu kamera pengawas model CCTV atau kamera ponsel polisi yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang ETLE

Nantinya kamera akan menangkap dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat atau roda dua. Sistem ini dinilai memudahkan petugas dalam menegakan hukum di jalan raya. Adapun macam bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE antara lain:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Apabila kamu tidak menyelesaikan denda tilang ETLE ini maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Tidak mau kan kalau sampai hal tersebut terjadi? Nah, maka dari itu berikut adalah cara bayar tilang elektronik.

1. Bayar denda tilang elektronik langsung ke Teller Bank

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  4. Validasi transaksi akan dilakukan.
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?

2. Bayar denda tilang elektronik di situs Tilang Kejaksaan

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

3. Bayar denda tilang elektronik via transfer ke bank yang ditentukan

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Itu dia tadi cara bayar denda tilang elektronik yang mudah. Jangan sampai STNK kamu terblokir yah gara-gara telat bayar!

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresbayar tilang elektronikETLETilang Elektronik
Share190Tweet119
Next Post
kategori penghargaan supervisor kantor cabang terbaik diberikan dalam puncak acara hut jne ke-32

Raih Best Supervisor Kantor Cabang, Srikandi JNE Ini Terharu

TERKINI

Mengenal Adon-Adon Coro, Minuman Hangat Khas Jepara yang Legendaris

Mengenal Adon-Adon Coro, Minuman Hangat Khas Jepara yang Legendaris

3 July 2026
ekonomi kreatif indonesia

Menkraf Dorong Event Olahraga Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia

3 July 2026
13 Oleh-Oleh Khas Filipina yang Unik dan Mudah Dibawa Pulang

13 Oleh-Oleh Khas Filipina yang Unik dan Mudah Dibawa Pulang

3 July 2026
9 Makanan Khas Selandia Baru yang Terkenal dan Wajib Dicicipi

9 Makanan Khas Selandia Baru yang Terkenal dan Wajib Dicicipi

2 July 2026
kepala region sumatera bagian utara

Dari Kurir Kini Nahkodai Region Sumatera Bagian Utara, Cerita Lutfi Pahlevy

2 July 2026
logo hut ri

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Tahun

2 July 2026

POPULER

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

by Penulis JNEWS
25 June 2026

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

by Penulis JNEWS
17 June 2026

17 Ide Self Reward yang Tetap Aman buat Dompet

17 Ide Self Reward yang Tetap Aman buat Dompet

by Penulis JNEWS
10 June 2026

Mengenal Burung Cendrawasih: Simbol Keindahan Alam Indonesia Timur

Mengenal Burung Cendrawasih: Simbol Keindahan Alam Indonesia Timur

by Penulis JNEWS
11 June 2026

Cara Memanfaatkan Live Selling untuk Meningkatkan Penjualan UMKM

Cara Memanfaatkan Live Selling untuk Meningkatkan Penjualan UMKM

by Penulis JNEWS
19 June 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal