JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Cara Bayar Tilang Elektronik, Awas Jangan Sampai Terblokir

by Redaksi JNEWS
10 January 2023
cara bayar tilang elektronik atau ETLE
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang elektronik berbasis kamera atau dikenal dengan nama lain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah dioptimalkan penggunannya oleh kepolisian RI. Oleh karenanya, sebagai pengendara kamu wajib mengetahui cara bayar tilang elektronik jika suatu saat terkena pelanggaran.

Sekadar informasi, tilang elektronik ini menggantikan tilang manual atau konvensional. Sistem tilang elektronik memanfaatkan implementasi kamera, baik itu kamera pengawas model CCTV atau kamera ponsel polisi yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang ETLE

Nantinya kamera akan menangkap dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat atau roda dua. Sistem ini dinilai memudahkan petugas dalam menegakan hukum di jalan raya. Adapun macam bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE antara lain:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Apabila kamu tidak menyelesaikan denda tilang ETLE ini maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Tidak mau kan kalau sampai hal tersebut terjadi? Nah, maka dari itu berikut adalah cara bayar tilang elektronik.

1. Bayar denda tilang elektronik langsung ke Teller Bank

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  4. Validasi transaksi akan dilakukan.
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?

2. Bayar denda tilang elektronik di situs Tilang Kejaksaan

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

3. Bayar denda tilang elektronik via transfer ke bank yang ditentukan

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Itu dia tadi cara bayar denda tilang elektronik yang mudah. Jangan sampai STNK kamu terblokir yah gara-gara telat bayar!

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresbayar tilang elektronikETLETilang Elektronik
Share187Tweet117
Next Post
kategori penghargaan supervisor kantor cabang terbaik diberikan dalam puncak acara hut jne ke-32

Raih Best Supervisor Kantor Cabang, Srikandi JNE Ini Terharu

TERKINI

Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

15 November 2025
Petirtaan Jolotundo: Mata Air Terbaik di Dunia

Petirtaan Jolotundo: Mata Air Terbaik di Dunia Setelah Air Zamzam

15 November 2025
Tempat Wisata Indoor Terbaik di Indonesia

15 Tempat Wisata Indoor Terbaik di Indonesia yang Cocok untuk Keluarga

14 November 2025
Makan Enak Tanpa Takut Gula

Makan Enak Tanpa Takut Gula: Cara Nikmati Hidup Sehat di Hari Diabetes Sedunia

14 November 2025
Ide Jualan Makanan Tahan Lama Modal Kecil

17 Ide Jualan Makanan Tahan Lama yang Praktis dan Modal Kecil

14 November 2025
Aplikasi Gratis yang Bikin Hidup Lebih Mudah

9 Aplikasi Gratis yang Bikin Hidup Lebih Mudah

14 November 2025

POPULER

Hutan Taiga yang Menjadi Sabuk Hijau Bumi

Mengenal Hutan Taiga, Sabuk Hijau Dingin Penyangga Bumi

by Penulis JNEWS
17 October 2025

Oleh-Oleh Khas Pekalongan Paling Dicari

Dari Batik hingga Kudapan, Inilah Oleh-Oleh Khas Pekalongan yang Paling Dicari

by Penulis JNEWS
21 October 2025

Arung Jeram Aman untuk Pemula

Tip Arung Jeram yang Aman untuk Pemula

by Penulis JNEWS
27 October 2025

Cabe Terpedas di Dunia sampai Jutaan SHU

10 Cabe Terpedas di Dunia, Pedasnya Bikin Nangis

by Penulis JNEWS
29 October 2025

Candi Gebang: Sejarah, Arsitektur, dan Panduan Wisata

Menguak Sejarah Candi Gebang, Peninggalan Hindu Abad ke-9

by Penulis JNEWS
22 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal