JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Cara Bayar Tilang Elektronik, Awas Jangan Sampai Terblokir

by Redaksi JNEWS
10 January 2023
cara bayar tilang elektronik atau ETLE
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang elektronik berbasis kamera atau dikenal dengan nama lain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah dioptimalkan penggunannya oleh kepolisian RI. Oleh karenanya, sebagai pengendara kamu wajib mengetahui cara bayar tilang elektronik jika suatu saat terkena pelanggaran.

Sekadar informasi, tilang elektronik ini menggantikan tilang manual atau konvensional. Sistem tilang elektronik memanfaatkan implementasi kamera, baik itu kamera pengawas model CCTV atau kamera ponsel polisi yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang ETLE

Nantinya kamera akan menangkap dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat atau roda dua. Sistem ini dinilai memudahkan petugas dalam menegakan hukum di jalan raya. Adapun macam bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE antara lain:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Apabila kamu tidak menyelesaikan denda tilang ETLE ini maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Tidak mau kan kalau sampai hal tersebut terjadi? Nah, maka dari itu berikut adalah cara bayar tilang elektronik.

1. Bayar denda tilang elektronik langsung ke Teller Bank

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  4. Validasi transaksi akan dilakukan.
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?

2. Bayar denda tilang elektronik di situs Tilang Kejaksaan

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

3. Bayar denda tilang elektronik via transfer ke bank yang ditentukan

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Itu dia tadi cara bayar denda tilang elektronik yang mudah. Jangan sampai STNK kamu terblokir yah gara-gara telat bayar!

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresbayar tilang elektronikETLETilang Elektronik
Share187Tweet117
Next Post
kategori penghargaan supervisor kantor cabang terbaik diberikan dalam puncak acara hut jne ke-32

Raih Best Supervisor Kantor Cabang, Srikandi JNE Ini Terharu

TERKINI

Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025
Hari Buku Nasional: Tip supaya Suka Baca Buku Lagi

Hari Buku Nasional: 8 Tip untuk Anak Muda supaya Suka Baca Buku Lagi

17 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand

7 Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand untuk Liburan Tak Terlupakan

16 May 2025
jne marisa

Potensi Ekonomi Pohuwato Tinggi, JNE Marisa Bidik Kenaikan Kiriman

16 May 2025
Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital

Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital yang Praktis dan Fleksibel

16 May 2025
agar naik kelas, UMKM kuliner mesti memperhatikan standardisasi mutu produknya

Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

16 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal