Tilang elektronik berbasis kamera atau dikenal dengan nama lain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah dioptimalkan penggunannya oleh kepolisian RI. Oleh karenanya, sebagai pengendara kamu wajib mengetahui cara bayar tilang elektronik jika suatu saat terkena pelanggaran.
Sekadar informasi, tilang elektronik ini menggantikan tilang manual atau konvensional. Sistem tilang elektronik memanfaatkan implementasi kamera, baik itu kamera pengawas model CCTV atau kamera ponsel polisi yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang ETLE
Nantinya kamera akan menangkap dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat atau roda dua. Sistem ini dinilai memudahkan petugas dalam menegakan hukum di jalan raya. Adapun macam bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE antara lain:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
- Pelanggaran keabsahan STNK
Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Apabila kamu tidak menyelesaikan denda tilang ETLE ini maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.
Tidak mau kan kalau sampai hal tersebut terjadi? Nah, maka dari itu berikut adalah cara bayar tilang elektronik.
1. Bayar denda tilang elektronik langsung ke Teller Bank
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
- Validasi transaksi akan dilakukan.
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?
2. Bayar denda tilang elektronik di situs Tilang Kejaksaan
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
3. Bayar denda tilang elektronik via transfer ke bank yang ditentukan
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Itu dia tadi cara bayar denda tilang elektronik yang mudah. Jangan sampai STNK kamu terblokir yah gara-gara telat bayar!