JNEWS ONLINE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Cara Bayar Tilang Elektronik, Awas Jangan Sampai Terblokir

by Redaksi JNEWS
10 January 2023
cara bayar tilang elektronik atau ETLE
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang elektronik berbasis kamera atau dikenal dengan nama lain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah dioptimalkan penggunannya oleh kepolisian RI. Oleh karenanya, sebagai pengendara kamu wajib mengetahui cara bayar tilang elektronik jika suatu saat terkena pelanggaran.

Sekadar informasi, tilang elektronik ini menggantikan tilang manual atau konvensional. Sistem tilang elektronik memanfaatkan implementasi kamera, baik itu kamera pengawas model CCTV atau kamera ponsel polisi yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang ETLE

Nantinya kamera akan menangkap dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat atau roda dua. Sistem ini dinilai memudahkan petugas dalam menegakan hukum di jalan raya. Adapun macam bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE antara lain:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. Apabila kamu tidak menyelesaikan denda tilang ETLE ini maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Tidak mau kan kalau sampai hal tersebut terjadi? Nah, maka dari itu berikut adalah cara bayar tilang elektronik.

1. Bayar denda tilang elektronik langsung ke Teller Bank

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  4. Validasi transaksi akan dilakukan.
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?

2. Bayar denda tilang elektronik di situs Tilang Kejaksaan

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

3. Bayar denda tilang elektronik via transfer ke bank yang ditentukan

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Itu dia tadi cara bayar denda tilang elektronik yang mudah. Jangan sampai STNK kamu terblokir yah gara-gara telat bayar!

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresbayar tilang elektronikETLETilang Elektronik
Share187Tweet117Share47
Next Post
kategori penghargaan supervisor kantor cabang terbaik diberikan dalam puncak acara hut jne ke-32

Raih Best Supervisor Kantor Cabang, Srikandi JNE Ini Terharu

TERKINI

kegiatan bagi sarung dalam jumat berkah

Rezeki Jumat Berkah, Presdir JNE Bagi-Bagi Sarung

7 February 2023
aplikasi M-Paspor

Mau Traveling ke Luar Negeri, Ini Syarat Perpanjang Paspor Terbaru

7 February 2023
ETLE

Operasi Keselamatan 2023 Digelar, Ini yang Mesti Diperhatikan Pengendara!

7 February 2023
cara bikin whatsapp offline

Cara Bikin WhatsApp Offline, Buat yang Suka ‘Menghilang’

7 February 2023
Perayaan ulang tahun presiden direktur JNE

Presdir JNE Rayakan Ulang Tahun Bareng Anak Yatim dan Karyawan

6 February 2023
cara cek RAM laptop mudah

Cara Cek RAM Laptop Mudah, Biar Tahu Berapa Sisa Kapasitasnya

6 February 2023

POPULER

sosok kurir teladan dari kota manado

Kiat Mengantar Paket ala Kurir Teladan dari Kota Tinutuan

by Redaksi JNEWS
1 February 2023

jenis tembakau linting

Ragam Jenis Tembakau Linting Buat Pecinta Tingwe

by Redaksi JNEWS
13 January 2023

cara bayar pajak kendaraan di Sambara

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Sambara, Mudah dan Praktis

by Redaksi JNEWS
13 December 2022

ilustrasi penumpang menunggu jadwal pesawat

Ketahui 6 Langkah Naik Pesawat bagi Pemula

by Redaksi JNEWS
27 December 2022

Presdir JNE sambut baik UU PUD yang melindungi data pribadi warga

Sambut Baik UU Perlindungan Data Pribadi, JNE Komit Lindungi Data Pelanggan

by Redaksi JNEWS
31 January 2023

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC

©2020 - Your Trusted Logistic Portal