JNEWS – Paspor sebagai dokumen penting saat melakukan perjalanan ke luar negeri harus dijaga dan tidak boleh hilang karena akan kena denda dan proses penggantian yang cukup lama. Bagaimana kalau rusak? Tenang, ada sejumlah cara ganti paspor rusak yang bisa diketahui, agar proses pengurusannya lebih mudah dan lancar.
Paspor rusak bisa terjadi karena sebab yang tidak disengaja, seperti tinta luntur karena disimpan di tempat yang lembap atau basah sehingga data yang tidak bisa terbaca sistem.
Mengenal Paspor, Dokumen Resmi Negara sebagai Identitas Diri

Sebelum mengetahui cara ganti paspor rusak, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu paspor dan apa saja jenisnya.
Paspor adalah identitas resmi diri yang digunakan saat berada di luar negeri. Setiap warga negara Indonesia wajib memilikinya sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan liburan, bisnis maupun keperluan pendidikan.
Saat memasuki negara lain, paspor akan diberikan stempel oleh pihak imigrasi bandara di halaman paspor sebagai bukti izin. Semakin banyak stempel di halaman paspor menunjukkan semakin banyak pula negara yang sudah dikunjungi.
Pada umumnya, paspor berisi identitas lengkap dan rinci dari pemegang paspor. Informasi ini meliputi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, foto, dan tanda tangan. Selain data pribadi, informasi tak kalah penting yang ada di paspor yaitu kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit paspor, nama pejabat berwenang yang menerbitkan serta lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Seiring majunya teknologi, Indonesia dan negara-negara lain telah mengeluarkan e-passport atau electronic passport sebagai pengganti paspor konvensional yang berbentuk buku kecil. Di e-passport, ada chip yang berisi data penting pemegang dan dilengkapi dengan data biometrik sebagai bentuk jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut benar-benar pemilik sah.
Baik paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik memiliki masa berlaku serta harus diperpanjang. Ada dua rentang waktu yang bisa dipilih yakni 5 tahun dan 10 tahun baik paspor elektronik dan non-elektronik.
Di Indonesia dikenal ada 3 jenis paspor yang dikeluarkan oleh instansi berbeda. Berikut ulasannya.
- Paspor Diplomatik, paspor ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan diberikan pada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik berwarna biru.
- Paspor Dinas, mirip dengan Paspor Diplomatik yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri bagi WNI yang melakukan perjalanan dinas atau penempatan tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor ini berwarna biru.
- Paspor Biasa, paspor ini ada dua jenis yakni elektronik dan non-elektronik. Paspor Biasa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman. Untuk paspor ini berwarna hijau.
Baca juga: 50 Paspor Terkuat di Dunia: Simbol Kekuatan Mobilitas Global
Cara Ganti Paspor Rusak: Kenali Ciri-ciri, Syarat, Biaya dan Prosedur
Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Lantas bagaimana mengenali ciri-ciri paspor yang rusak?
Ciri-ciri utama paspor rusak yaitu:
- Sobek
- Berlubang
- Dicoret atau tercoret
- Basah sehingga menyebabkan tinta luntur
- Terlipat
- Keadaan kahar (force majeure)
Paspor dengan kondisi tersebut memang tidak layak lagi menjadi dokumen resmi negara dan membuat pemilik paspor sulit untuk diidentifikasi. Apabila mengalami salah satu ciri-ciri tersebut, tenang tidak perlu panik, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai cara ganti paspor rusak dan biayanya yang dikutip dari website Imigrasi.
1. Syarat
- Memiliki KTP atau surat keterangan yang menunjukkan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Bisa pilih salah satu dokumen untuk dibawa. Perlu diperhatikan untuk surat baptis harus memenuhi syarat yakni nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam surat tersebut. Jika tidak, pemohon ganti paspor dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama.
Ringkasnya, apabila pemohon adalah warga negara Indonesia, cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK), salah satu dokumen penting misalnya akta kelahiran dan paspor biasa lama yang rusak.
Bagi pemohon penggantian paspor rusak karena keadaan kahar (force majeure), perlu memenuhi beberapa surat tambahan untuk persyaratan, yaitu:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
2. Biaya
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
Selain biaya penggantian tersebut ada juga biaya denda yang harus dibayarkan sebesar Rp500.000. Namun, apabila rusak karena keadaan kahar, tidak ada biaya yang dikenakan.
3. Prosedur
Cara ganti paspor rusak berikutnya adalah mengenali prosedur yang harus dilalui. Prosedur ini tidak jauh berbeda saat mengganti paspor biasa yakni langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa perlu pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini cara yang harus dilakukan pemohon.
- Siapkan dokumen untuk mengurus penggantian paspor rusak seperti yang dijelaskan di atas.
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat di kota pemohon. Ambil nomor antrean dan isi data yang tersedia di loket permohonan.
- Petugas akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengecek kelengkapan dokumen sebagai syarat cara ganti paspor rusak dan memastikan penyebab mengapa paspor tersebut rusak.
- Apabila disetujui oleh petugas, pemohon akan diberikan kode pembayaran.
- Biaya yang akan dibayarkan yakni denda sebesar Rp500.000 dan biaya pembuatan paspor baru yang menyesuaikan pilihan (elektronik atau non-elektronik).
- Setelah proses pembayaran selesai, paspor akan diproses. Waktu pembuatan paspor kurang lebih 4 hari kerja. Namun, apabila ingin dipercepat sehari saja, ada biaya tambahan.
Perlu juga diketahui, apabila paspor rusak karena kelalaian sendiri, maka pembuatannya akan ditangguhkan sekitar 6-12 bulan.
Baca juga: Visa Schengen: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengajukannya
Cara ganti paspor rusak tidak sulit dan ribet seperti yang dibayangkan. Namun, ada baiknya, setiap warga negara menjaga dengan baik dokumen penting tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena mengganti paspor rusak membutuhkan waktu sebagaimana pembuatan paspor baru.