Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya

JNEWS – Paspor sebagai dokumen penting saat melakukan perjalanan ke luar negeri harus dijaga dan tidak boleh hilang karena akan kena denda dan proses penggantian yang cukup lama. Bagaimana kalau rusak? Tenang, ada sejumlah cara ganti paspor rusak yang bisa diketahui, agar proses pengurusannya lebih mudah dan lancar.

Paspor rusak bisa terjadi karena sebab yang tidak disengaja, seperti tinta luntur karena disimpan di tempat yang lembap atau basah sehingga data yang tidak bisa terbaca sistem.

Mengenal Paspor, Dokumen Resmi Negara sebagai Identitas Diri

Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya

Sebelum mengetahui cara ganti paspor rusak, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu paspor dan apa saja jenisnya.

Paspor adalah identitas resmi diri yang digunakan saat berada di luar negeri. Setiap warga negara Indonesia wajib memilikinya sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan liburan, bisnis maupun keperluan pendidikan.

Saat memasuki negara lain, paspor akan diberikan stempel oleh pihak imigrasi bandara di halaman paspor sebagai bukti izin. Semakin banyak stempel di halaman paspor menunjukkan semakin banyak pula negara yang sudah dikunjungi.

Pada umumnya, paspor berisi identitas lengkap dan rinci dari pemegang paspor. Informasi ini meliputi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, foto, dan tanda tangan. Selain data pribadi, informasi tak kalah penting yang ada di paspor yaitu kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit paspor, nama pejabat berwenang yang menerbitkan serta lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Seiring majunya teknologi, Indonesia dan negara-negara lain telah mengeluarkan e-passport atau electronic passport sebagai pengganti paspor konvensional yang berbentuk buku kecil. Di e-passport, ada chip yang berisi data penting pemegang dan dilengkapi dengan data biometrik sebagai bentuk jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut benar-benar pemilik sah.

Baik paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik memiliki masa berlaku serta harus diperpanjang. Ada dua rentang waktu yang bisa dipilih yakni 5 tahun dan 10 tahun baik paspor elektronik dan non-elektronik.

Di Indonesia dikenal ada 3 jenis paspor yang dikeluarkan oleh instansi berbeda. Berikut ulasannya.

  1. Paspor Diplomatik, paspor ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan diberikan pada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik berwarna biru.
  2. Paspor Dinas, mirip dengan Paspor Diplomatik yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri bagi WNI yang melakukan perjalanan dinas atau penempatan tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor ini berwarna biru.
  3. Paspor Biasa, paspor ini ada dua jenis yakni elektronik dan non-elektronik. Paspor Biasa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman. Untuk paspor ini berwarna hijau.

Baca juga: 50 Paspor Terkuat di Dunia: Simbol Kekuatan Mobilitas Global

Cara Ganti Paspor Rusak: Kenali Ciri-ciri, Syarat, Biaya dan Prosedur

Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Lantas bagaimana mengenali ciri-ciri paspor yang rusak?

Ciri-ciri utama paspor rusak yaitu:

Paspor dengan kondisi tersebut memang tidak layak lagi menjadi dokumen resmi negara dan membuat pemilik paspor sulit untuk diidentifikasi. Apabila mengalami salah satu ciri-ciri tersebut, tenang tidak perlu panik, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai cara ganti paspor rusak dan biayanya yang dikutip dari website Imigrasi.

1. Syarat

Ringkasnya, apabila pemohon adalah warga negara Indonesia, cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK), salah satu dokumen penting misalnya akta kelahiran dan paspor biasa lama yang rusak.

Bagi pemohon penggantian paspor rusak karena keadaan kahar (force majeure), perlu memenuhi beberapa surat tambahan untuk persyaratan, yaitu:

2. Biaya

Selain biaya penggantian tersebut ada juga biaya denda yang harus dibayarkan sebesar Rp500.000. Namun, apabila rusak karena keadaan kahar, tidak ada biaya yang dikenakan.

3. Prosedur

Cara ganti paspor rusak berikutnya adalah mengenali prosedur yang harus dilalui. Prosedur ini tidak jauh berbeda saat mengganti paspor biasa yakni langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa perlu pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini cara yang harus dilakukan pemohon.

Perlu juga diketahui, apabila paspor rusak karena kelalaian sendiri, maka pembuatannya akan ditangguhkan sekitar 6-12 bulan.

Baca juga: Visa Schengen: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengajukannya

Cara ganti paspor rusak tidak sulit dan ribet seperti yang dibayangkan. Namun, ada baiknya, setiap warga negara menjaga dengan baik dokumen penting tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena mengganti paspor rusak membutuhkan waktu sebagaimana pembuatan paspor baru.

Exit mobile version