Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Mudah, Nggak Perlu Pusing

cara klaim asuransi jasa raharja

Kecelakaan lalu lintas hampir terjadi setiap harinya di Indonesia. Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami kecelakaan lalu lintas, ada baiknya mengetahui bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja.

Sekadar informasi, Jasa Raharja dalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Hal ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa setiap WNI telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga: Kenapa Rem Bisa Blong dan Bikin Celaka?

Penting untuk mempelajari bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja. Meski kita tentu saja tidak ingin keluarga atau orang terdekat kita terkena musibah kecelakaan, mengetahui langkah-langkah dalam melakukan pengklaiman tentu akan mempermudah kita saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Syarat Klaim

Siapkan dokumen dan bukti klaim yang sah, di antaranya:

  1. Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat
  2. Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  3. Surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia
  4. Identitas pribadi korban atau ahli waris yang lengkap (KK, surat nikah, dan KTP)
  5. Isi formulir yang tersedia di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau bisa juga melalui situs www.jasaraharja.co.id.
  6. Serahkan semua dokumen ke pihak Jasa Raharja dan tunggu prosesnya.
  7. Klaim asuransi tidak boleh lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi
  8. Penagihan tidak boleh lebi dari 3 bulan sejak diberikan persetujuan

Baca Juga: Tips Nyetir Mobil Malam Hari Agar Terhindar dari Kecelakaan

Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja

 

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (Rp) UDARA (Rp)
Meninggal Dunia Rp 50.000.000 Rp 50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000 Rp 50.000.000
Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000 Rp 25.000.000
Penggantian Biaya Penguburan

(Tidak mempunyai ahli waris)

Rp 4.000.000 Rp 4.000.000
Manfaat Tambahan

Penggantian Biaya P3K

Rp 1.000.000 Rp 1.000.000
Manfaat Tambahan

Penggantian Biaya Ambulance

Rp 500.000 Rp 500.000

Nah, itu dia tadi cara klaim asuransi Jasa Raharja. Kami doakan semoga kamu yang baca artikel ini sehat selalu dan selamat dalam perjalanan.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman Agar Terhindar dari Kecelakaan

Exit mobile version