Kehilangan dokumen berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi hal yang paling ditakutkan oleh pemilik kendaraan. Meski demikian, kamu tak perlu khawatir kalau tahu cara mengurus STNK hilang.
Saat kehilangan dompet, yang paling dikhawatirkan bukan masalah uangnya, tapi dokumen-dokumen di dalamnya, termasuk KTP, SIM, kartu kredit dan ATM, sampai STNK. Pasalnya semua dokumen yang disebutkan tadi harus segera diurus. Dan pengurusannya tentu akan memakan waktu dan tenaga.
Baca Juga: Mudah, Ini Alur Bikin SIM Online
Nah, buat kamu yang kebetulan sedang mengalami musibah kehilangan STNK, berikut ini cara mengurus STNK hilang sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Bikin laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat
Setelah menyadari bahwa STNK kendaraanmu hilang, segera buat laporan kehilangan. Caranya adalah dengan mendatangi kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat tempat kamu kehilangan. Surat kehilangan ini dibutuhkan untuk proses pembuatan STNK yang baru.
2. Melengkapi berkas kelengkapan administratif
Setelah membuat laporan kehilangan, langkah berikutnya seperti dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri adalah mempersiapkan sejumlah dokumen pengurusan penggantian STNK hilang, di antaranya:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK
- BPKB (asli dan fotokopi)
Nah, karena dibutuhkan fotokopi STNK, sebaiknya bagi kamu pemilik kendaraan ada baiknya untuk memfotokopi dokumen penting. Gunanya agar bisa membuktikan bahwa dokumen tersebut kepemilikanmu.
3. Datang ke kantor Samsat
Setelah melengkapi berkas dokumen persyaratan administratif, langkah selanjutya adalah datang ke kantor Samsat. Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Saat datang ke kantor Samsat, usahakan untuk membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya. Hal ini karena akan ada pemeriksaan fisik kendaraan, dimana termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Kalau kamu tidak membawa kendaraan yang dimaksud, maka nantinya akan sia-sia. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.
Nah, proses di kantor Samsat ini cukup panjang lho. Berikut ini adalah poin-poin penting saat mendatangi kantor Samsat:
1. Isi formulir pendaftaran. Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Setelahnya serahkanke loket STNK hilang.
2. Mengurus cek blokir. Karena STNK hilang, maka kamu perlu mengurus cek blokir yang isinya keterangan keabsahan STNK terkait, misal dalam kondisi diblokir atau pencarian.
3. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang diserahkan di Loket BBN II.
4. Bayar pajak kendaraan motor. Opsi yang satu ini biasanya dilakukan kalau kamu belum bayar pajak kendaraan bermotor. Kalau kamu taat, biasanya proses ini akan dilewati.
5. Bayar biaya pembuatan STNK baru. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016, tarif pembuatan STNK baru, di antaranya:
– Penerbitan STNK untuk roda 2 atau 3 sebesar Rp100.000
– Pengesahan STNK untuk roda 2 atau 3 sebesar Rp25.000
– Penerbitan STNK untuk roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000
– Pengesahan STNK untuk roda 4 atau lebih sebesar Rp50.000
5. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua proses tadi sudah kamu lewati, kamu tinggal serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu deh sampai dipanggil.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM A dan SIM C, Apa Saja?