JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Buat UMKM Baru, Gini Caranya Bikin Izin

by Redaksi JNEWS
4 March 2021
Ilustrasi Izin Usaha

Ilustrasi Izin Usaha/ Dok.klik24.id

Share on FacebookShare on Twitter

Buat UMKM baru yang belum memiliki izin usaha dan binggung soal kepengurusannya, jangan khawatir. Pasalnya, soal urus mengurus perizinan sebenarnya mudah untuk dilakukan.

Tak hanya itu saja, UMKM yang memiliki izin usaha juga memiliki banyak keuntungan di bandingkan yang tidak. Karena itu, masalah perizinan ini bukan hanya soal legalitas saja, tapi juga manfaat yang bisa didapat.

Mengutip dari akun instagram @kemenkopukm, pelaku UMKM yang memegan izin usaha diuntungkan kerena adanya kepastian hukum yang jelas. Ngga cuma itu, UMKM berizin juga berkesempatan menikmati fasilitas yang dikucurkan pemerintah, salah satunya seperti bantuan dana, pembinaan dan sebagainya.

BACA JUGA : Shopee Buka Peluang Ekspor Gratis bagi UMKM, Cek Syaratnya !

Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap

Karena itu, penting untuk diperhatikan bagi UMKM akan perlunya mengantongi izin usaha. Sedangakan untuk proses pengurusannya juga tidak ribet, karena bisa dilakukan baik off-line atau pun online dan semuanya gratis.

Online

Untuk jalur online, pelaku UMKM hanya perlu mengakses situs resmi OSS yang diawali dengan membuat akun OSS lebih dulu. Tinggal klik www.oss.go.id/pas/, lalu langsung tekan Daftar pada bagian kanan serta melakukan registrasi yang dibutuhkan.

Setelah memasukan kode Capta, klik tombol Daftar lagi di bawah, kemudian cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, yang diteruskan dengan menekan Aktivasi. Bila sudah memiliki akin OSS, tinggal melanjutkan ke proses berikutnya.

keuntungan bisnis online bagi UMKM

Caranya kembalu mengecek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin, lalu kunjungi website OSS lagi. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data. Untuk tahap ketiga adalah mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol Simpan dan Lanjutkan, klik data usaha, Proses NIB dan klik Lanjutkan. Setelahnya, klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan.

Bila ingin disimpan atau di cetak, tinggal tekan pilihan Cetak Izin Usaha untuk menerbitkan IUMK.

Offline

Jalur offline memang sedikit lebih ribet, karena pengusaha UMKM harus mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Setelah itu diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dari camat, mulai dari kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

BACA JUGA : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dikabarkan Siap Turun Bulan Ini

wastra akan dikembangkan Kemenkop UKM dan Kemendikbud sebagai produk UMKM

Bila sudah lengkap dan benar, maka pemohon akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, camat akan mengembalikan formulir dan dokumen untuk segera dilengkapi.

Untuk data yang wajib diisi pada formulir antara lain, Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Tags: IUMKIzin Usaha Mikro KecilOfflineonlinePerizinanUMKMUrus IUMKUrus Izin UMKM
Share203Tweet127
Next Post
bantuan kuota gratis kemendikbud atau kuota internet

Ini Rincian Kuota Gratis Kemendikbud yang Baru

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal