Buat UMKM Baru, Gini Caranya Bikin Izin

Ilustrasi Izin Usaha

Ilustrasi Izin Usaha/ Dok.klik24.id

Buat UMKM baru yang belum memiliki izin usaha dan binggung soal kepengurusannya, jangan khawatir. Pasalnya, soal urus mengurus perizinan sebenarnya mudah untuk dilakukan.

Tak hanya itu saja, UMKM yang memiliki izin usaha juga memiliki banyak keuntungan di bandingkan yang tidak. Karena itu, masalah perizinan ini bukan hanya soal legalitas saja, tapi juga manfaat yang bisa didapat.

Mengutip dari akun instagram @kemenkopukm, pelaku UMKM yang memegan izin usaha diuntungkan kerena adanya kepastian hukum yang jelas. Ngga cuma itu, UMKM berizin juga berkesempatan menikmati fasilitas yang dikucurkan pemerintah, salah satunya seperti bantuan dana, pembinaan dan sebagainya.

BACA JUGA : Shopee Buka Peluang Ekspor Gratis bagi UMKM, Cek Syaratnya !

Karena itu, penting untuk diperhatikan bagi UMKM akan perlunya mengantongi izin usaha. Sedangakan untuk proses pengurusannya juga tidak ribet, karena bisa dilakukan baik off-line atau pun online dan semuanya gratis.

Online

Untuk jalur online, pelaku UMKM hanya perlu mengakses situs resmi OSS yang diawali dengan membuat akun OSS lebih dulu. Tinggal klik www.oss.go.id/pas/, lalu langsung tekan Daftar pada bagian kanan serta melakukan registrasi yang dibutuhkan.

Setelah memasukan kode Capta, klik tombol Daftar lagi di bawah, kemudian cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, yang diteruskan dengan menekan Aktivasi. Bila sudah memiliki akin OSS, tinggal melanjutkan ke proses berikutnya.

Caranya kembalu mengecek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin, lalu kunjungi website OSS lagi. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data. Untuk tahap ketiga adalah mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol Simpan dan Lanjutkan, klik data usaha, Proses NIB dan klik Lanjutkan. Setelahnya, klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan.

Bila ingin disimpan atau di cetak, tinggal tekan pilihan Cetak Izin Usaha untuk menerbitkan IUMK.

Offline

Jalur offline memang sedikit lebih ribet, karena pengusaha UMKM harus mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Setelah itu diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dari camat, mulai dari kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

BACA JUGA : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dikabarkan Siap Turun Bulan Ini

Bila sudah lengkap dan benar, maka pemohon akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, camat akan mengembalikan formulir dan dokumen untuk segera dilengkapi.

Untuk data yang wajib diisi pada formulir antara lain, Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Exit mobile version